SUARA PEMBARUAN DAILY

BLBI Jangan Dipolitisasi

[JAKARTA] Semua pihak, terutama DPR, diminta tidak terus-menerus membawa penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke ranah politik. Mekanisme penyelesaian yang sudah ditetapkan pemerintah, seperti pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diikuti release and discharge (pembebasan dari tuntutan pidana), dianggap cukup efektif, dan dapat memberi kepastian hukum. Namun, pemerintah dituntut untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap obligor yang tidak kooperatif.

Demikian benang merah pandangan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satrio, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang, dan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) Tjahjo Kumolo, di Jakarta Selasa (12/2) dan Rabu (13/2).

Menurut Rudy Satrio, Rabu, kasus BLBI ini cukup diselesaikan dengan cara yang sudah ada, yakni release and discharge, yang dinilainya efektif. "Bukan bikin interpelasi atau angket segala. Itu hanya untuk kepentingan politik dan parpol-parpol," katanya.

Kasus BLBI, lanjut Rudy, selama ini sudah diselesaikan secara hukum keperdataan, dan itu sudah benar. Kalau pun ada yang tidak kooperatif, mereka berarti melakukan wanprestasi, yang juga sudah diatur sanksi perdatanya.

Untuk itu, dia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berani menyelesaikan kasus BLBI tanpa didasari tekanan publik. Selain itu Kejagung juga harus segera memberi kepastian hukum terhadap obligor BLBI yang telah memperoleh SKL.

Rudy mengakui, memberi jaminan hukum kepada obligor yang memperoleh SKL dari pemerintah sebelumnya bukan langkah populer. Tetapi hal itu harus dilakukan Kejagung selaku penegak hukum. Kasus BLBI, menurutnya, jika dilihat secara jernih tinggal mengusut dan menyelidiki obligor yang tidak kooperatif.

Senada dengan itu, Baharuddin Aritonang meminta DPR tidak membuang-buang energi untuk membahas penyelesaian BLBI. "DPR itu lembaga politik. Kalau orang politik, masalah lama bisa dibahas, arwah saja bisa dipanggil kembali," ujar mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu.

Dia mengingatkan, penyelesaian BLBI sebenarnya sudah dibahas DPR dan pemerintah sejak 1999. Jadi, sudah ada kebijakan untuk menyelesaikan BLBI. "BLBI itu tinggal melanjutkan proses penyelesaiannya. Tidak perlu lagi unsur Senayan yang begitu besar membahas masalah tersebut. Mungkin lebih bagus energi yang begitu besar digunakan untuk memikirkan hal-hal lain yang mendasar," tandasnya.

Baharuddin justru melihat hasil akhir dari interpelasi DPR tidak jelas. Kalau memang mau mendorong penyelesaian BLBI, sebaiknya dilakukan di tingkat komisi.

Sementara itu, Tjahjo Kumolo menjelaskan, DPR dan pemerintah memiliki persepsi yang sama atas penyelesaian kasus BLBI. "Tujuannya mengejar dan memeriksa obligor bermasalah yang tidak kooperatif," katanya, seusai rapat paripurna DPR, Selasa.

Karena itu pemerintah dan DPR sepakat menjadikan kepastian hukum sebagai dasar pertimbangan utama, termasuk menghargai obligor kooperatif yang telah mengantungi SKL, sesuai Inpres 8/2002. "Jadi prioritasnya adalah seperti yang direkomendasikan Pansus BLBI, yakni menangani obligor pengemplang. Dengan demikian uang triliun rupiah milik negara dapat kembali melalui koridor hukum," katanya.

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso, interpelasi DPR tentang BLBI ini harus bisa menjadi pintu masuk mengejar para obligor yang tidak kooperatif. "Untuk yang kooperatif, ya harus dihargai dan diperlakukan dengan adil juga," kata Priyo.

Effendy Choirie, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) yang mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Presiden Yudhoyono juga menekankan prioritas masalah ini, yakni kembalinya uang negara yang berjumlah triliunan rupiah. "Buat apa memenjarakan banyak orang, memeriksa banyak pihak, kalau uang negara tidak kembali," katanya.

Secara terpisah, mantan Ketua DPR periode 1999-2004 Akbar Tandjung menilai saat ini adalah momentum tepat menyelesaikan secara tuntas kasus BLBI yang sudah bertahun-tahun tidak tuntas. Pemerintah tidak perlu ragu-ragu karena semuanya sudah terungkap dan masyarakat mengetahui dengan jelas. "Siapa yang kooperatif, siapa yang tidak kan semua sudah tahu, sudah ada kategorisasi jelas, maka tinggal bagaimana menuntaskannya," kata Akbar.

Sementara itu anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Dradjad Wibowo menandaskan, pemerintah membutuhkan dukungan politik untuk menyelesaikan BLBI. Apalagi, di antara obligor terdapat beberapa nama-nama pengusaha besar.

"Ada beberapa menteri yang bilang kepada saya bahwa mereka butuh dukungan politik karena menyangkut beberapa nama-nama yang 'gawat'. Jadi saya sebagai anggota DPR menyatakan, kalau pemerintah serius untuk menyelesaikan masalah dengan nama-nama itu, kami akan memberi dukungan politik total," tuturnya.

Non-Jalur Hukum

Terkait hal tersebut, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengingatkan, tindakan pemerintah dalam menyelesaikan BLBI dilakukan dengan prinsip penyelesaian di luar jalur pengadilan (out of court settlement). Langkah itu diwujudkan melalui perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham, seperti Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA), dan Akta Pengakuan Utang (APU). Dasar hukumnya adalah Tap X/MPR/2000. Namun, lanjutnya, terhadap obligor yang tidak kooperatif, pemerintah tetap menyelesaikannya melalui jalur hukum.

"Arahnya out of court settlement, dan perjanjian kemudian diperkuat lagi dengan Tap IV/MPR/2001, terus keluar Inpres Nomor 8 tahun 2002, berdasarkan Inpres itu keluar SKL," jelasnya.

Dalam sidang paripurna interpelasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Boediono, menjelaskan, penyelesaian kasus BLBI telah mendapatkan landasan hukum yang sah. Karena itu, kini pemerintah tetap berupaya untuk mengembalikan uang negara sebesar mungkin. [Y-3/L-10/A-21/D-10]


Last modified: 13/2/08