SUARA PEMBARUAN DAILY

Polisi Akan Tindak Distributor Pupuk Nakal

[PADANG] Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Gamawan Fauzi akan menindak distributor pupuk nakal yang merugikan masyarakat. Gubernur juga akan melibatkan pihak kepolisian untuk menindak distributor yang bermain dalam penyaluran pupuk kepada masyarakat.

"Kita akan mengadakan pertemuan dengan unsur Muspida dan pihak kepolisian membahas masalah ini. Jika memang ada agen-agen yang bermasalah, langsung saja pihak Kepolisian menindak," kata Gamawan di Padang, Selasa (12/2).

Sebenarnya pupuk di Sumbar tidak langka. Hanya pupuk bersubsidi yang langka. Kelangkaan pupuk bersubsidi tersebut karena ada indikasi penyelewenangan pendistribusian pupuk tersebut. Hal ini menyebabkan pupuk bersubsidi tersebut tidak memenuhi kebutuhan petani.

Kemungkinan kelangkaan pupuk bersubsidi tersebut, karena penyalurannya dialihkan ke perkebunan-perkebunan. Sehingga perkebunan tersebut mendapat harga subsidi. Padahal, pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk petani bukan untuk perkebunan.

"Memang ada indikasi ke arah sana. Makanya kita akan melibatkan Kepolisian untuk mengecek hal ini. Jika memang terbukti langsung proses saja secara hukum distributor tersebut," katanya.

Diakui, mekanisme yang mengatur penyaluran tersebut telah dilakukan tim pengawas pupuk dan peptisida provinsi. Tapi pengawasannya hanya sampai lini II/gudang saja. Sedangkan distribusi dari gudang ke distributor dan pengecer diawasi oleh kabupaten/kota, sehingga tidak mungkin pemprov menjangkau sampai ke petani.

Indikasi terjadinya penyelewengan tersebut dapat dilihat. Misalnya pupuk yang diterima distributor 10 ton, tapi yang disalurkan kepada petani hanya 3 ton. Indikasi seperti itu, perlu dicurigai dan diawasi, katanya.

"Distribusi pupuk untuk Februari 2008 memang terlambat, karena cuaca mempengaruhi kedatangan kapal pengangkut pupuk. Pupuk untuk bulan ini baru didistribusikan 13 Februari mendatang. Namun, kita sudah minta Pusri untuk mensuplai 788 ton sisa stok kepada petani," katanya. [BO/M-11]


Last modified: 13/2/08