SUARA PEMBARUAN DAILY

Penyitaan 32.000 Batang Kayu

Jangan Korbankan Warga

[PONTIANAK] Kasus penyitaan 32.000 batang kayu yang berasal dari Kabupaten Kapuashulu, Kalimantan Barat (Kalbar) dan melibatkan 800 warga, jangan mengorbankan warga yang tidak bersalah. Tim terpadu harus memeriksa dan menyelidiki secara menyeluruh sehingga diketahui siapa sebenarnya pemodalnya.

Hal itu dikatakan Zainudin Isman, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalbar kepada SP, di Pontianak, Selasa (12/2).

Polisi yang tergabung dalam tim terpadu harus jeli melihat persoalan penangkapan kayu dari Kapuashulu, karena kasus itu melibatkan warga dalam jumlah besar. Dikatakan demikian karena 800 orang menyatakan sebagai pemilik kayu dan saat ini dinyatakan sebagai tersangka. Jika dikaji, untuk menahan mereka sangat tidak mungkin dilakukan, katanya.

Jika mereka yang mengaku sebagai pemilik kayu ditahan, sudah barang tentu akan menimbulkan masalah baru. Namun, proses hukum terhadap orang yang mengaku sebagai pemilik kayu harus tetap dijalankan, katanya.

Dia menduga masyarakat yang berada di atas rakit kayu dan mengaku sebagai pemilik adalah orang yang disuruh atau diperalat pemilik, karena tidak mungkin warga dapat menebang kayu dengan ukuran besar dan dalam jumlah cukup banyak.

Untuk menebang kayu yang saat ini diamankan di Sungai Kapuas harus menggunakan alat dan tidak mungkin ditebang secara manual oleh masyarakat. Selain itu untuk mengangkut atau menarik kayu ke sungai harus menggunaan alat berat. Dari kondisi ini dapat disimpulkan, warga hanya disuruh mengaku sebagai pemilik atau menjadi korban, katanya.

Sebenarnya ada pemilik kayu yang menjadi pemodal. Untuk itu, pihaknya meminta dalam melakukan pemeriksaan, jangan jadikan warga sebagai korban. [146]


Last modified: 13/2/08