SUARA PEMBARUAN DAILY

Pedagang Gugat Wali Kota Bandung

[BANDUNG] Ratusan pedagang dari Pasar Cicadas menggugat Wali Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Dada Rosada membayar ganti rugi Rp 700 miliar. Gugatan itu akibat wali kota merelokasi para pedagang dari Pasar Tradisional Cicadas yang kini menjadi Bandung Trade Mal (BTM).

Para pedagang tersebut menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/2) sembari menggelar unjuk rasa. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum para pedagang, Bambang Sri Anugrah dan diterima oleh panitera muda Ridwan Nurdin.

Dalam gugatan bernomor perkara 44/PDTG/ 2008/PN BDG disebutkan pedagang menggugat wali kota sebagai tergugat satu dan PT Marga Tirta Kencana sebagai tergugat dua. Perjanjian wali kota dan PT Marga tentang revitalisasi Pasar Cicadas dianggap menjadi pemicu terlantarnya nasib pedagang.

Mereka menggugat kedua tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil Rp 1 miliar untuk pedagang pasar yang jumlahnya mencapai 700 orang dan tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Cicadas Baru (P3CB). Selain itu, mereka menuntut keduanya membayar ganti rugi imateriil senilai Rp 1 triliun.

Menurut dia, para pedagang merasa rugi dengan relokasi dari pengembang PT Marga Tirta Kencana yang hanya memberi tempat di lantai dasar bagi mereka. Enco menuturkan semenjak tiga tahun ke belakang, dirinya mengalami penurunan omset hingga lebih dari 50 persen. Makanya, dia lebih memilih berjualan pinggiran Jalan Kiaracondong Cicadas karena pasar lama dibangun BTM.

Enco mengaku saat relokasi dilakukan, para pedagang dijanjikan akan mendapat subsidi dari walikota sebesar 50 persen harga kios di BTM. Mereka juga dijamin dapat berjualan di tempat yang layak dengan harga kios terjangkau.

Wali Kota Bandung, Dada Rosada menyatakan pihaknya sudah memberikan subsidi Rp 2,5 miliar untuk membantu pedagang. "Kalau mau menggugat ya silakan, itu hak pedagang. Kita akan ikuti proses persidangannya," tegas dia seraya menambahkan perkara harga kios harusnya masih bisa dimusyawarahkan. [153]


Last modified: 13/2/08