SUARA PEMBARUAN DAILY

Disahkan, 1.262 Permohonan Warga Tionghoa Pemukim

[JAKARTA] Selama tahun 2007 hingga awal 2008 Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) telah mengesahkan 1.262 permohonan warga Tionghoa pemukim untuk menjadi warga negara Indonesia. Jumlah tersebut termasuk 239 permohonan yang disahkan pada tahun 2008 dari sekitar 1.400 permohonan yang masuk ke pemerintah.

Menurut Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum Depkumham, Aidir Amin Daud, pemberian status kewarganegaraan itu mengingat warga Tionghoa pemukim menghadapi kesulitan ekonomi atau kendala-kendala lain sehingga tidak dapat mengurus sendiri. Padahal, mereka lahir dan dibesarkan di Indonesia sehingga untuk mengurus menjadi WNI itu tidak dikenakan biaya.

"Umumnya pemohon tersebut adalah warga Tionghoa yang hidupnya miskin dan sederhana sehingga tidak bisa mengurus surat-surat kewarganegaraan," kata Aidir di Jakarta, Selasa (12/2).

Dijelaskan, sebanyak 239 permohonan disahkan selama tahun 2008, sedangkan sepanjang 2007 Depkumham mengabulkan 1.023 permohonan menjadi WNI tersebut. Depkumham mengesahkan permohonan jika memiliki data yang lengkap dari Pemda. Namun, kebanyakan data dalam pemohonan tersebut kurang lengkap dan jelas. Misalnya, dalam permohohan tidak dijelaskan di mana tempat kelahiran para pemohon.

"Pemohon yang belum disahkan menjadi WNI jumlahnya antara 70 hingga 100 pemohon," papar Aidir.

Menurut Aidir, banyaknya pengesahan kewarganegaraan tersebut membuktikan bahwa dalam proses pewarganegaraan bagi warga Tionghoa pemukim tidak dipersulit.

Dikatakan, pengesahan kewarganegaraan oleh pemerintah tidak sulit dan perlu inisiatif pemerintah daerah (Pemda) yang mengajukan permohonan tersebut, khususnya dari aparat birokrasi tingkat bawah.

"Pihak yang paling memahami keberadaan Tionghoa pemukim ataupun warga pemukim lainnya adalah RT (Rukum Tetangga)," katanya.

Terkait dengan itu, pendiri Jaringan Tionghoa Muda, Ivan Wibowo, menyambut baik upaya pemerintah yang memudahkan pengesahan kewarganegaraan. Hal itu merupakan langkah awal pemerintah dalam mengurangi diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Bahkan, pengesahan kewarganegaraan itu tidak saja kepada warga Tionghoa pemukim, tetapi warga lain dengan kondisi yang sama dan mengalami kesulitan serupa.

"Banyak juga komunitas masyarakat lain yang menghadapi kesulitan untuk disahkan menjadi WNI," kata Ivan. [H-12]


Last modified: 13/2/08