[JAKARTA] Masih adanya masalah pencatatan sipil para penganut agama Konghucu baik di kartu tanda penduduk (KTP) maupun pencatatan perkawinan bukan merupakan masalah diskriminasi.
Meski demikian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta para penganut agama Konghucu untuk bersabar. Presiden Yudhoyono berjanji akan memerintahkan aparatnya untuk memberi pelayanan lebih baik lagi kepada semua warga negara Indonesia, termasuk para penganut agama Konghucu.
"Kami tidak mau menyebut itu diskriminasi. Tetapi Presiden memang berjanji untuk membenahi kekurangan yang ada saat ini di waktu-waktu mendatang," ujar Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu (Matakin) Budi S Tanuwibowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/2) setelah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada kesempatan itu Budi S Tanuwibowo bersama pengurus Matakin lainnya didampingi Menteri Agama Maftuh Basyuni.
Pertemuan itu bermaksud mengundang Presiden hadir pada acara Imlek yang akan diselenggarakan pada 17 Februari mendatang pukul 16.00 WIB di Jakarta. Presiden Yudhoyono, seperti tahun-tahun sebelumnya, berjanji datang pada acara yang akan dihadiri sekitar 6.000 umat Konghucu.
Budi mengatakan, selama reformasi berlangsung pencatatan sipil umat Konghucu baik KTP maupun akta perkawinan mengalami kemajuan yang luar biasa. Meskipun dia mengakui masih ada kasus yang dialami sejumlah umat Konghucu. Tetapi dia tidak melihat itu sebagai masalah diskriminasi.
Terkait dengan warga etnis Tionghoa di Tangerang (yang lazim disebut Cina Benteng) yang sulit mengurus KTP, Budi S Tanuwibowo mengatakan, hal itu karena terkait dengan tingkat pendidikan warga etnis Tionghoa di situ. Sebab, ketika dulu etnis Tionghoa dimintai memilih kewarganegaraan apakah memilih Tiongkok, Taiwan atau Indonesia, mereka tidak memilih. Akhirnya mereka tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). "Tetapi sekarang mereka semakin banyak datang ke kami dan kami membantu," ujarnya.
Saat ditanya jumlah umat Konghucu di seluruh Indonesia, Budi mengatakan saat ini jumlahnya kira-kira 2-4 juta orang. Meskipun belum ada pendataan kembali setelah 1970-an. Pendataan yang dilakukan pada 2005 belum bisa dijadikan acuan karena banyak warga Konghucu yang KTP-nya belum dialihkan. Masih banyak warga Konghucu yang masih mencantumkan agama lain pada KTP-nya. Dia misalnya pernah dicantumkan pada KTP-nya sebagai penganut Islam, Kristen, bahkan tidak mencantumkan agama sama sekali. "Yang kami butuh, kalau yang lain agamanya bisa dicantumkan di KTP, kenapa kami tidak. Atau kalau semuanya tidak mencantumkan agama di KTP-nya, kami juga tidak persoalkan," tuturnya. [A-21]