SUARA PEMBARUAN DAILY

PAW KPU Malut Segera Diajukan

[JAKARTA] Setelah menunjuk anggota KPU Maluku Utara (Malut), Muchlis Tapitapi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Malut, KPU berencana meminta ke Penjabat Gubernur Malut agar mengajukan calon pergantian antar-waktu (PAW).

Secara lisan, KPU sudah menyampaikan ke Penjabat Gubernur Malut Timbul Pudjianto, agar mengajukan nama PAW yang netral, mampu bekerja dan tidak terkontaminasi kepentingan politik.

Demikian Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, saat dihubungi SP, di Jakarta, Rabu (13/2). Beradasarkan undang-undang terkait PAW, gubernur mengusulkan nama dua kali lipat yang diperlukan kemudian oleh KPU dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

"Mekanismenya, gubernur mengajukan calon dua kali lipat dari jumlah yang diperlukan. Sekarang memang sedang dibicarakan adalah PAW yang mundur tahun 2005 lalu. Nanti KPU melakukan fit and proper test, satu diantara calon itulah yang akan terpilih nanti sebagai PAW," kata Hafiz.

Menurutnya, mereka memang belum meminta ke Penjabat Gubernur Malut untuk PAW tersebut karena beberapa hari terakhir masih fokus pada penunjukan Plt Ketua KPU Malut.

Rapat Pleno

Hafiz memaparkan, terpilihnya Muchlis Tapitapi sebagai Plt Ketua KPU Malut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar 11 Februari 2008.

"Kemarin kita sudah menunjuk Plt Ketua KPU Maluku Utara, paling tidak sudah ditandatangani keputusannya kemarin. Dari hasil rapat pleno Senin sore," kata Hafiz.

Setelah pengangkatan Plt Ketua KPU Malut itu, Muchlis nantinya yang akan berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Malut untuk berkoordinasi melaksanakan amanat dari Mahkamah Agung (MA) agar dilakukan penghitungan ulang pemilihan kepala daerah di Malut.

Seperti telah diberitakan, anggota KPU di Provinsi Malut tinggal empat orang setelah satu orang mengundurkan diri pada 2005. Namun, sesuai SK KPU Nomor 32/SK/KPU/Tahun 2008 tertanggal 30 Januari 2008, menonaktifkan sementara dua anggota KPU Malut yakni Rahmi Husen dan Nurbaya Soleman. Dua orang yang masih aktif yakni Muchlis Tapitapi dan Zaenuddin.

Namun, Rahmi dan Nurbaya tetap menggelar penghitungan ulang Pilkada Malut di Jakarta dan bukan di Ternate dengan pertimbangan keamanan yang tidak kondusif. Penghitungan ulang itu, menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary adalah ilegal karena kedua orang tersebut sudah diberhentikan sementara.

Rencananya, KPU akan mengirim surat resmi berisi pemberitahuan ke Menteri Dalam Negeri bahwa pelaku penghitungan suara ulang dilakukan oleh dua orang yang telah diberhentikan sementara.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Lena Maryana mengatakan memang pilkada tidak masuk di RUU Pemilu Legislatif tetapi seharusnya memang sengketa pemilu itu diperdebatkan sehingga menemukan solusi jika terjadi sengketa pemilu seperti itu. Ia juga mengusulkan sebaiknya jika ada sengketa pemilu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan ke MA karena MK keputusannya final dan mengikat. [L-10]


Last modified: 13/2/08