
[JAKARTA] Draf rancangan tahapan pemilu yang sudah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum bisa disosialisasikan karena RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dam DPRD (Pemilu Legislatif) belum disahkan. KPU terpaksa memundurkan jadwal sosialisasi selama sebulan. Demikian pernyataan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat dihubungi SP, Rabu (13/2).
Hafiz memaparkan, KPU terpaksa menyesuaikan agenda-agenda penyelenggaraan pemilu menyusul belum disahkannya RUU Pemilu Legislatif. Sejauh ini, ujar Hafiz, memang tidak ada masalah bagi KPU.
"Kita terpaksa menyesuaikan. Kita memang sudah ancang-ancang penjadwalan, tapi kalau RUU belum disahkan, terpaksa kita sesuaikan nanti," ujarnya.
Konsekuensi dari molornya pengesahan RUU Pemilu Legislatif itu adalah pendaftaran calon peserta pemilu juga ikut tertunda. Verifikasi parpol dan calon anggota DPD yang direncanakan berlangsung Maret dan April 2008, terpaksa ditunda satu bulan. Permasalahan lainnya, KPU juga masih menunggu hasil pendaftaran parpol dari Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).
Setelah pemberian persetujuan atas RUU Pemilu Legislatif oleh DPR, kata Hafiz, biasanya pemberian nomor undang-undang oleh pemerintah pun berlangsung lambat, sehingga KPU tetap harus menunggu RUU itu disahkan dan diimplementasikan.
Akui
Di tempat terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lena Maryana mengakui dengan molornya persetujuan atas RUU Pemilu Legislatif, pelaksanaan beberapa tahapan pemilu pun tertunda. Ia berharap pada akhir Februari 2008, RUU itu sudah dibawa ke rapat paripurna.
"Terkait dengan tugas penyelenggara pemilu, KPU harus menyiapkan keputusan KPU, peraturan KPU, dan pedoman KPU. Itu juga jadi pedoman kita untuk segera menyelesaikan RUU Pemilu. Kalau tidak, nanti KPU jadi kelabakan," kata Lena.
Anggota Kelompok Kerja RUU Pemilu, Ryas Rasyid, menyatakan jika RUU tersebut gagal dirampungkan dalam lobi antarfraksi maka akan dilakukan voting.
"Sampai saat ini fraksi-fraksi masih melakukan lobi untuk memenangkan voting agar hasil akhir RUU tersebut bisa diumukan pada 14 Februasi sebelum disahkan pada 19 Februari. Ini sudah menjadi komitmen kami sebagai tim perumus RUU tersebut," kata dia.
Dikatakan, belum selesainya pembahasan bukan bermaksud menghambat partai politik (parpol) baru tetapi untuk menyamakan dengan paket RUU Pemilu lainnya yang sudah diselesaikan. "Tidak ada maksud dan tujuan kami untuk menghambat atau mengurangi parpol peserta Pemilu 2009. Juga tidak ada intervensi dari pemerintah," ujar dia.
Koordinator Aliansi Partai untuk Keadilan, Didik Supriyanto, mengemukakan parpol-parpol baru mengalami kesulitan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat. Bahkan, ada pejabat daerah yang mengatakan belum ada petunjuk atau perintah dari bupati atau pejabat lainya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Hanura, Wiranto mengemukakan, sudah 10 tahun Indonesia ikut dalam gegap gempita demokrasi dan reformasi tetapi sejatinya banyak pihak-pihak yang tidak paham arti demokrasi dan reformasi itu sendiri.
Dia mengkhawatirkan, para penyusun undang-undang adalah pemain yang akan tampil pada Pemilu 2009 sehingga undang- undang yang dibuat akan menguntungkan pihak tertentu. [L-10/M-16]