![]()
SP/Alex Suban
Anak-anak pulang sekolah beramai-ramai naik becak di Jalan Ki Hadjar Dewantara, Ciputat, Tangerang, Banten, Selasa (12/2). Tahun ini pemerintah berupaya menggalakkan program Wajib Belajar 9 Tahun.
[JAKARTA] Perguruan tinggi (PT) wajib memberikan pelayanan pendidikan bermutu kepada calon mahasiswa kurang mampu yang berprestasi. DPR memasukkan bab khusus dalam Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) mengenai peran pemerintah untuk memberikan porsi terbesar dalam bidang pendidikan, yakni pendanaan pendidikan untuk menyubsidi mahasiswa kurang mampu.
"Tidak ada alasan bagi PT untuk tidak menampung dan memberikan pelayanan pendidikan bermutu kepada masyarakat miskin. Itu kewajiban PT," kata anggota Komisi X DPR Cyprianus Aoer, kepada SP, di Jakarta, Rabu (13/2). Dia menerangkan, salah satu yang tengah diupayakan dalam BHP adalah adanya jaminan peran negara tetap besar dalam pendidikan.
"Kami memasukkan bab khusus tentang pendanaan dalam RUU BHP. Butir penting terutama menyangkut peran apa saja yang harus diemban negara dalam bidang pendidikan. Dari hasil pengkajian di beberapa negara yang maju pendidikannya, ternyata peran negara dalam pendidikan sangat besar," katanya.
Dia mengemukakan, kekhawatiran masyarakat dan sejumlah pengamat pendidikan adalah BHP dijadikan alat pelepasan tanggung jawab negara terhadap dunia pendidikan. "Untuk itulah, DPR harus memastikan bahwa pemerintah tidak boleh melepaskan tanggung jawab itu. Kalau itu yang terjadi, berarti ada pengingkaran terhadap Pancasila dan UUD 1945," katanya.
Cyprianus mengatakan, sampai kini tahapan RUU BHP masih dalam uji publik. Kalau memang banyak usulan yang kontra terhadap BHP maka DPR akan tetap terus melakukan hearing dengan publik sampai semua aspirasi masyarakat mengenai BHP terpenuhi," ucapnya.
Usulan sejumlah fraksi adalah BHP, katanya, akan diterapkan di semua jenjang pendidikan karena sesuai dengan amanat UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, utamanya BHP akan diterapkan terlebih dulu di PT. "Untuk jenjang dasar dan menengah diusulkan ada masa transisi untuk penyesuaian terhadap BHP," katanya.
Otonom
Wakil Ketua Komisi X DPR, Anwar Arifin menegaskan, adanya kekhawatiran mengenai liberalisasi pendidikan masih terlalu dini. DPR, katanya, masih melakukan uji publik tentang RUU BHP. "Prinsipnya, DPR tidak sepakat kalau pendidikan itu akan diliberalisasikan," katanya.
Dirjen Dikti Depdiknas Fasli Jalal mengatakan, tujuan pemerintah membuat UU BHP ini untuk memberikan otonomi kepada kampus, agar benar-benar memiliki kebebasan, khususnya kebebasan akademik. "Kita bisa lihat contohnya, ada empat PT yang sudah otonom dan sedang menuju world class university, yakni IPB, UGM, UI, dan ITB," katanya.
Dia juga menegaskan, tidak benar pemerintah akan melepas tanggung jawab dengan adanya BHP. "Kalau itu yang terjadi, pemerintah telah mengingkari UUD 1945," tuturnya. [W-12]