SUARA PEMBARUAN DAILY

Gedung Aspac Akan Dieksekusi

[JAKARTA] Semua pihak diminta menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan PT Bumijawa Sentosa (BjS) sebagai pemilik sah atas Gedung Aspac (kini Gedung Century) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. "Gangguan terhadap pelaksanaan eksekusi Gedung Aspac sama dengan pelecehan terhadap putusan MA," kata David ML Tobing, pengacara PT BjS di Jakarta, Selasa (12/2).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melakukan eksekusi pengosongan Gedung Aspac pada 18 Februari 2008. David berharap eksekusi bisa berjalan lancar tanpa gangguan dari manapun, termasuk dari aksi premanisme. "Kasus ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap berdasarkan putusan MA pada 31 Januari 2007. Juga sudah ada penetapan eksekusi dari PN Jakarta Selatan pada 25 Januari 2008. Jadi seharusnya tidak ada lagi gangguan atau intervensi terhadap pelaksanaan eksekusi putusan MA tersebut," kata David.

Sengketa bermula pada 2003 ketika PT BjS ditetapkan oleh BPPN sebagai pemenang lelang penjualan Gedung Aspac yang diagunkan ke Bank Indonesia sejak 1998. Namun, upaya PT BjS untuk menguasai gedung itu mengalami hambatan.

PT BjS menggugat PT Mitra Bangun Griya (PT MBG), pengelola Gedung Aspac) di PN Jaksel pada 2005.Lalu pada 20 April 2004, PN Jaksel memutuskan PT BjS sebagai pemilik sah dan menghukum PT MBG membayar ganti rugi sebesar Rp 7,5 miliar.

Keputusan PN Jaksel itu dikuatkan keputusan banding PT DKI pada 23 Agustus 2004 dan putusan kasasi MA pada 31 Januari 2007. [M-6]


Last modified: 13/2/08