
ahun 2007 adalah tahun yang bersejarah bagi perfilman Indonesia. Bagaimana tidak, untuk pertama kali sejak Festival Film Indonesia (FFI) digelar, seorang Presiden RI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tampil.
Acara itu disiarkan langsung oleh televisi ke seluruh pelosok tanah air pada malam anugerah Piala Citra di Pekanbaru akhir 2007. Pada kesempatan itu, Presiden Yudhoyono menegaskan, pemerintah bertekad menciptakan iklim yang kondusif bagi perfilman Indonesia. Kita membaca pernyataan Presiden itu sebagai suatu bentuk ketegasan "keberpihakan" terhadap perfilman Indonesia. Artinya, hal itu perlu segera diwujudkan oleh pembantu Presiden mulai dari tingkat menteri sampai aparat di bawahnya, termasuk masyarakat Indonesia pada umumnya.
Tentu saja komitmen yang disampaikan Presiden Yudhoyono itu bukan tebar pesona seperti yang suka dikritik oleh lawan-lawan politiknya. Kita perlu menggarisbawahi sejak FFI diadakan kembali pada tahun 2004 di awal pemerintahan Yudhoyono - Kalla (Kabinet Indonesia Bersatu), perfilman Indonesia mulai membaik. Tahun 2007 jumlah produksi mencapai 50 judul, meskipun baru 45 persen dari rata-rata produksi tahun 1980-an yang rata-rata 110 judul.
Perfilman Indonesia memang perlu dikembangkan seperti yang diamanatkan dalam UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, yaitu film Indonesia harus makin banyak dan makin berkualitas, dan pemerintah diwajibkan memberi kemudahan serta aktif mengupayakannya. Bahkan telah dibentuk BP2N (Badan Pertimbangan Perfilman Nasional) yang bertugas memberikan pertimbangan kepada pemerintah guna memajukan perfilman nasional.
Namun dalam kenyataannya harapan itu belum banyak terwujud. Diduga salah satu faktornya adalah alokasi dana APBN untuk perfilman sangat terbatas, yakni Rp 9- 10 miliar per tahun, tidak sampai 1/1000 dari seluruh anggaran untuk Depbudpar. Bagaimana industri film bisa dipacu dengan dana yang cekak itu? Padahal film Indonesia harus bersaing bebas dengan film-film impor yang diproduksi dengan bujet puluhan sampai ratusan juta dolar atau ratusan miliar sampai triliunan rupiah per judul.
Sejak dulu perfilman Indonesia mengalami pasang surut dengan fluktuasi yang tajam apalagi saat krisis terjadi pada 1998 - 2003 hanya sekitar sepuluh judul film yang bisa dihasilkan. Akibatnya, film Indonesia tidak bisa diandalkan untuk mensuplai kebutuhan bioskop secara kontinu. Kebutuhan bioskop kemudian diisi oleh film impor. Pada saat film Indonesia mengalami krisis, film impor yang diedarkan hampir mencapai 300 judul atau 5.000 kopi film lebih per tahun. Coba dibandingkan, pada zaman Orde Baru, kuota maksimum film impor hanya 160-180 judul per tahun dengan maksimal 18 kopi per judul atau hanya 2.880 - 3.240 kopi film per tahun.
Dengan sistem impor dan kebijakan pabean yang "belum" pro film nasional, film impor telah dapat diperoleh dengan jumlah pasti dan banyak, memiliki tema bervariasi, dan harganya lebih murah dibandingkan bila membuat suatu film baru untuk memenuhi kebutuhan bioskop. Tidak heran film impor menjadi andalan yang diprimadonakan oleh kalangan bioskop. Maka, cita-cita film Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri tinggal cita-cita yang dicibir orang seolah tidak mungkin terjadi.
Jasa Teknik Film
Yang paling pahit merasakan dampak film nasional adalah perusahaan jasa teknik film yang menjadi dapur industri film. Jasa teknik ini sifatnya padat modal dan teknologi yang dimilikinya khusus untuk film seluloid. Hal itu membuatnya tidak dapat beralih dengan mudah melayani kegiatan produksi sinetron yang menggunakan bahan baku magnetik/digital. Berbeda dengan produser, artis, dan karyawan film yang dengan mudah bisa beralih profesi dari film layar lebar ke film untuk televisi yang di Indonesia disebut sinetron.
Bagi jasa teknik film Indonesia, film impor tidak menjadi suplesi dari rendahnya jumlah produksi film. Akibatnya, kapasitas jasa teknik film yang tersedia - terutama kapasitas mencetak/menggandakan kopi film - tidak bisa dimanfaatkan dengan maksimal.
Pada gilirannya, perusahaan jasa teknik film yang ada kurang mampu mengembangkan diri mengikuti perkembangan teknologi. Padahal justru pada saat itu terjadi perkembangan pesat di bidang digital sound, Jasa teknik film Indonesia tidak mampu lagi memproses lahirnya film Indonesia dengan suara dolby/digital. Jasa teknik film Indonesia juga tidak mampu memproses lahirnya master negative (gambar dan suara) film dengan tata suara dolby/digital.
Akibatnya, sejak tahun 2000 perfilman Indonesia mengalami set back 30 tahun, film nasional terpaksa harus lahir kembali di luar negeri seperti yang terjadi pada tahun 1970-an. Artinya, di samping film Indonesia tidak bisa lagi dibanggakan sebagai "karya utuh bangsa", proses pembuatannya pun makin tidak murah. Selain waktu dan tenaga, juga butuh biaya yang besar.
Dampak dari itu, terjadi kelambanan dalam alih teknologi. Padahal teknologi mempunyai fungsi mempermudah pembuatan film. Teknologi memungkinkan pekerja film mewujudkan keinginannya untuk menghasilkan film yang bagus. Memang, penggandaan kopi film masih dapat dilakukan di dalam negeri, namun apa artinya bila produksi film nasional masih terbatas dan tidak ada regulasi dari pemerintah yang mengharuskan kopi film impor dicetak di dalam negeri.
Produksinya yang minim dan berfluktuasi telah berdampak negatif bagi seluruh komponen perfilman nasional, termasuk jasa teknik film Indonesia yang sebelumnya "mampu" menjadi "tidak mampu" lagi memproses film Indonesia secara utuh di Indonesia. Bukan mustahil, perusahaan jasa teknik film yang ada akan bernasib seperti laboratorium film milik Pusat Produksi Film Negara (PPFN), menjadi kurang bermutu, kemudian tidak beroperasi, karena tidak bisa bersaing lagi akibat teknologinya sudah ketinggalan.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi industri film kita apakah mampu kembali melahirkan film menjadi karya utuh bangsa. Bukan dibuat di Indonesia, lahir di luar negeri. Tentu perlu menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan teknologi film yang akan membuat film Indonesia makin mudah dibuat dan makin menarik.
Kita perlu belajar dari negara-negara lain seperti negara tetangga kita Thailand yang sukses membangun jasa teknik film di negerinya. Kopi film impor di negeri itu dicetak di laboratorium film setempat. Hal ini telah membuat jasa teknik film Thailand berkembang dengan cepat meninggalkan Indonesia dan lebih maju dibandingkan laboratorium film Hong Kong dan Korea Selatan yang perfilman nasionalnya lebih maju dibandingkan Thailand. Lantas bagaimana Indonesia? [SP/Willy Hangguman]