[JAKARTA] Kuasa hukum Temasek Holdings Limited mempertanyakan tindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mulai kelewat batas. Saat ini, KPPU menggunakan bukti-bukti dan laporan milik FSP BUMN Bersatu untuk kembali menggugat Temasek Holding Limited ke Pengadilan Negeri. Padahal, FSP BUMN Bersatu justru telah mencabut laporan tersebut.
Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum Temasek mengatakan, tidak adil bila KPPU diberikan wewenang melakukan pemeriksaan tambahan. Apalagi dalam perkara keberatan sebelumnya, objek yang dipermasalahkan yakni keputusan KPPU.
"Kondisinya sangat aneh, mengingat bukti yang dipakai KPPU justru sudah dicabut oleh pelapor sebelumnya. Untuk itu, tindakan KPPU tidak masuk akal," ujar Todung kepada wartawan, Selasa (12/2).
Selama ini, tuturnya, tuduhan yang diajukan KPPU terhadap Temasek terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam sidang pertama dengan KPPU, Temasek kalah. Hasilnya, KPPU meminta Temasek untuk memilih kepemilikan modal di antara Telkomsel dan Indosat.
Tidak Puas
Namun, Temasek tidak puas dengan hasil putusan KPPU yang dinilai berat sebelah. Sebab, Temasek apabila dinilai berdasarkan UU No 5/1999, tidak benar melakukan praktik monopoli. Terlebih lagi, kepemilikan saham Temasek di dua operator telekomunikasi tersebut masih di bawah 50 persen.
Karena tidak puas, Temasek mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan pertama diajukan pada 14 Januari 2008. Sayangnya, ketika sidang dilaksanakan pihak KPPU tidak hadir, sehingga sidang ditunda sampai 21 Januari 2008.
"Persoalannya apakah pengunduran sidang akibat tidak hadirnya KPPU. Lalu, apakah penundaan sidang juga masuk dalam perhitungan jangka waktu 30 hari dalam memberikan keputusan," papar Todung.
Ditambahkan, selain masalah bukti-bukti dan pengunduran sidang, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh KPPU. Kejanggalan tersebut, yakni apakah KPPU diperbolehkan menambah pihak terlapor pada saat pemeriksaan memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, masalah tempat sidang juga masih belum jelas apakah di Pengadilan Negeri Jakarta atau di Pengadilan Negeri Singapura. Sebab, kebanyakan pihak telapor berdomisili di luar Indonesia.
Manager Direktur Temasek Holdings, Myrna Thomas juga meminta petunjuk Makamah Agung mengenai beberapa masalah hukum dalam proses banding. Permohonan petunjuk tersebut adalah meminta agar para ahli internasional Temasek bisa hadir dan memberikan bukti-bukti.
"Kami hanya ingin fakta yang sebenarnya terungkap di Pengadilan. Sehingga Temasek Holding tidak melulu menjadi sasaran," katanya. [EAS/M-6]