SUARA PEMBARUAN DAILY

Belajar Keberanian dari Bolivia

Oleh Fahmi Fahriza

Tentu kita kagum oleh keputusan Morales yang mampu mengakhiri dominasi asing dalam pengelolaan sumber daya alam termasuk minyak hanya dalam tempo 10 bulan setelah menjabat presiden. Dengan kontrak baru itu, semua perusahaan asing harus menyetor 82 persen dari penerimaan (bukan total laba) ke YPBF (Yacimientos Petroliferos Fiscales Bolivianos, mirip Pertamina) dan hanya 18 persen untuk perusahaan asing sebagai operator eksplorasi minyak. Dengan kontrol negara tersebut, YPBF juga dengan leluasa mengontrol praktik penipuan keuangan yang umum dilakukan perusahaan asing, yang bertujuan mengelabui negara tempatnya beroperasi.

Kondisi ini sangat berbeda dengan Indonesia. Indonesia mempunyai mekanisme sendiri. Kontrak karya dengan profit-sharing agreement (PSA) ala Orde Baru terbilang antinasionalisasi. PSA seolah menempatkan RI sebagai pemilik, dan multinational corporation sebagai kontraktor. Namun dalam praktiknya korporasi multinasional itulah yang mengontrol ladang yang nota bene mendatangkan laba berlipat ganda-mirip kolonialisme. Dengan model tersebut, seolah RI yang pegang kendali, padahal korporasi-korporasi multinasional itulah yang punya kedaulatan.

Klausul stabilisasi PSA mengatakan UU RI tak berlaku bagi setiap kegiatan multinational corporation dan tak bisa jadi rujukan jika sengketa terjadi. Yang berlaku adalah hukum internasional yang tak kenal kepentingan nasional. Dan sudah menjadi rahasia umum, hampir tak ada satu pun kasus yang dibawa ke arbritase internasional yang pulang membawa keberhasilan bagi kepentingan nasional negara berkembang seperti Indonesia. Bukankah ini menjebak?

Nilai Sisa

Adapun terkait dengan hitungan 70-85 persen untuk pemerintah Indonesia, angka ini tergantung kontrak masing-masing. Memang, terkadang membuat orang menganggukkan kepala pertanda kagum bahwa kita menerima kompensasi yang sangat besar. Padahal jika dicermati, angka 85 persen itu diperoleh dari porsi Equity To be Split (ETS) dalam mekanisme kontrak migas/PSC (petroleum sharing contract). ETS sendiri diperoleh dari pengurangan nilai produksi (revenue) dengan First Tranche Petroleum, Investment Credit, dan Cost Recovery. Banyak pengamat memberikan istilah, ETS adalah nilai sisa (ampas) dari pengurangan revenue. Jadi, hanya itulah bagian yang diterima pemerintah Indonesia.

Soal cost recovery, konsepnya sebenarnya ada di skema PSC kita. Namun ironisnya, konsep PSC di Indonesia mempunyai hole (lubang) yang menguntungkan bagi kontraktor migas dan tentu sangat merugikan negara. Dalam PSC, tidak ada batasan secara detil aturan cost recovery. Dan jika coba baca-baca PSC itu, kita pun akan dibuat terbengong-bengong. Bagaimana bisa pemerintah kita mau ditipu mentah-mentah atas konsep PSC. Audit BPK pun menemukan banyak sekali kerugian negara yang telah berlangsung selama ini dari model-model PSC itu. Belum lagi ketika berbicara mengenai porsi DMO (Domestic Market Obligation) untuk Indonesia yang ruwet dan kecil. Padahal kita juga butuh minyak.

Kita ambil contoh kasus Freeport. Kalau di dalami, inti persoalan dari masalah Freeport selama ini adalah dibebaskannya Freeport Mc-Moran (FCX) dari kewajiban menyerahkan saham mayoritas (51 persen) PT Freeport Indonesia (PT FI) kepada pihak Indonesia seperti yang tercantum pada Kontrak Karya II lantaran dan masih ada klausul yang membebaskannya bila ada peraturan yang lebih ringan. Dan peraturan yang lebih ringan yang bisa membebaskan FCX dari kewajiban pengalihan saham mayoritas itu adalah PP No. 17 Tahun 1992. Juga adanya keinginan FCX untuk menguasai 100 persen saham PT FI yang menurut PP No.20 Tahun 1994 yang memungkinkan Penanaman Modal Asing (PMA) menguasai 100 persen atas perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Bahkan kabarnya PT FI sudah pernah melobi Mentamben/ Ketua BKPM kala itu untuk meminta agar saham PT FI disesuaikan dengan PP No.20/1994.

Berbagai tekanan sering dialami pemerintah dalam penandatanganan kontrak karya. Kontrak Karya (KK) I yang ditandatangani Soeharto sebagai Ketua Presidium Kabinet pada 7 April 1967 dan berlaku untuk Kuasa Pertambangan (KP) selama 30 tahun semula memprediksi hanya terdapat bijih tembaga. Freeport pun mengekspor tembaga ke Jepang mulai tahun 1972. Dalam perkembangannya, Freeport menemukan emas dan perak.

Beberapa pengamat memperkirakan perolehan emas dan perak itulah yang telah memperkaya pendapatan Freeport di Indonesia. Kondisi ini turut didukung adanya berbagai perlakuan istimewa yang diberikan kepada Freeport di antaranya sebagai perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, tidak terdaftar di Indonesia dan tidak tunduk dengan hukum Indonesia.

Atas nama modal dan teknologi, FCX selama KK I hingga tahun1991 menguasai 90 persen saham. Dan kontrak puluhan tahun itu tak menghasilkan transfer teknologi dan modal yang memungkinkan di akhir masa kontrak pemerintah bisa melakukan eksploitasi dan eksplorasi sendiri. Sungguh sangat ironis. Bahkan dalam KK II yang kontraknya baru berakhir tahun 2021, hanya diberikan ke pihak Indonesia 20 persen, bukan saham mayoritas yang minimal 51 persen. Bahkan cenderung mereka ingin menguasai 100 persen saham. Di sinilah letak keanehannya.

Kepentingan Nasional

Berbeda dengan Bolivia yang berani tegas meminta bagiannya demi kepentingan nasionalnya, Indonesia tidak. Rakyat Bolivia tentu lebih bahagia dibanding rakyat Indonesia yang diberi tahu para pemimpinnya bahwa kontrak karya migas dan non-migas dengan korporasi asing tidak bisa diubah. Mengapa? Katanya, jika menuntut negosiasi ulang, apalagi nasionalisasi industri migas dan pertambangan, Indonesia bisa diperkarakan di level dunia yang katanya bisa berdampak diasingkannya negara kita oleh komunitas dunia. Selain itu, ada adagium, sekali kontrak ditandatangani, perlu dihormati kesuciannya. Haruskah demi menjaga kesucian kontrak itu, negara kemudian rela membiarkan rakyatnya menderita akibat hasil-hasil kekayaan alam kita dibawa lari ke negeri orang?

Langkah yang dilakukan Bolivia menunjukkan kontrak kerja sama migas bukan hal yang tabu untuk diubah. Karena ada klausul di dalam kontrak kerja sama yang menyatakan bahwa apa pun yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak, kedaulatan negara ada di atas semua itu. Bahkan menurut pakar perminyakan, Kurthubi, ada kalimat di klausul PSC yang dengan jelas memberi hak hukum pada Indonesia. Dalam klausul itu tertulis bahwa pada setiap kontrak, tidak boleh ada pihak yang memiliki kesempatan membawa sengketa bisnis ke arbitrase internasional. Setiap kontrak juga tidak boleh mencegah atau membatasi Pemerintah Indonesia mengutamakan kepentingannya. Ini jelas-jelas merupakan pintu hukum yang sah dan kuat untuk Indonesia, dalam memaksimalkan kekayaan alam untuk kepentingan negara.

Dengan klausul itu, Indonesia relatif aman dari kemungkinan dibawa ke arbitrase internasional. Apa yang membuat pemerintah tidak berani melakukan langkah sebagaimana dilakukan Bolivia? Dengan melihat keberanian Bolivia, masihkah kita berpikir "tidak mungkin" untuk menego ulang kontrak-kontrak tersebut. Keberanian adalah kuncinya. Sekali lagi keberanian! Jika itu bisa kita lakukan, ke depan kita tidak perlu lagi menjadi bangsa musafir yang tiap tahun bingung mencari pinjaman baru. Sementara kekayaan sendiri disodorkan untuk penjarahan asing.

Penulis adalah peneliti di KALAM Center Bogor


Last modified: 13/2/08