SUARA PEMBARUAN DAILY

Tanggul Lapindo Jebol, Warga Mengungsi

[SIDOARJO] Tanggul penahan semburan dan luberan lumpur panas Lapindo, di Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (10/2) petang, jebol. Akibatnya sekitar seratus rumah milik warga RT 1-5 di wilayah desa tersebut terendam lumpur rata-rata setinggi lutut orang dewasa.

Tanggul jebol dititik 40 dan 41 pukul 18.30 WIB selebar 15 meter, akibat kolam penampungan lumpur penuh tidak bisa menampung, sehingga tanggul jebol. Tingginya volume lumpur di kolam penampungan, di samping semburan terus terjadi, juga disebabkan hujan deras mengguyur Sidoarjo, tiga hari terakhir.

Lumpur dengan cepat mengalir ke desa tersebut, kemudian meluber memasuki rumah penduduk. Warga yang rumahnya terendam berbondong-bondong menyelamatkan diri dan mengungsi di lahan bekas jalan tol Gempol Pasuruan-Porong Sidoarjo. Sampai Senin (11/2) warga terus memenuhi bekas jalan bebas hambatan tersebut.

Mereka takut dalam waktu cepat menenggelamkan rumahnya, seperti yang terjadi desa-desa lainnya yang menjadi korban semburan dan luberan lumpur Lapindo. Dalam upaya menyelamatkan diri, warga membawa apa saja yang bisa di bawa, mulai pakaian, peralatan dapur sampai televisi.

Desa Besuki berada di luar peta terdampak lumpur. Jika terkena dampak luberan seperti Minggu kemarin, pihak PT Lapindo Brantas Inc, perusahaan yang menlakukan pengeboran gas, tidak memberi ganti rugi.

Warga berkali-kali memperjuangkan agar desanya segera dimasukkan ke dalam peta terdampak lumpur, tetapi upaya mereka tidak mendapat tanggapan serius. ''Kalau sudah begini siapa yang bertanggungjawab,'' kata Sampun.

Ditelantarkan

Warga lainnya menyatakan, sampai kapan warga Besuki ditelantarkan. Sudah beberapa kali terkena luberan lumpur, tetapi tidak ada ganti rugi yang dilakukan Lapindo. Pemerintah dikatakan warga juga diam atas tuntutan mereka.

Sejak musibah semburan lumpur terjadi pertama kali pada 29 Mei 2006, sepuluh ribu lebih rumah milik warga di sekitar semburan, telah mendapatkan uang muka ganti rugi 20 persen. Mereka yang mendapatkan ganti rugi tersebut berada di dalam peta terdampak lumpur.

Sedangkan warga Besuki, karena posisinya berada di luar peta terdampak, maka tidak berhak atas ganti rugi dari Lapindo.

Petugas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), berusaha keras menyumbat tanggul yang jebol.

Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Lumpur Lapindo Berantas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rekomendasi hasil penyelidikan mendesak manajemen PT Lapindo Brantas untuk membayar lunas sisa pembayaran ganti rugi 80 persen kepada korban lumpur lapindo paling lambat bulan Mei 2008.

Anggota Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Lumpur Lapindo Berantas DPR, Ade Daud Nasution, saat dihubungi Senin (11/2), mengatakan, pembayaran kepada seluruh korban lumpur diperkirakan mencapai Rp 3,2 triliun. [080/070/E-7]


Last modified: 11/2/08