[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya segera menahan para tersangka kasus aliran dana sebesar Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia (BI) ke Komisi IX DPR, tahun 2004. Hal itu perlu dilakukan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti sehingga penyidikan kasus berhenti atau para para tersangka bisa bebas di pengadilan karena minimnya bukti. KPK juga sebenarnya mempunyai kewenangan untuk menahan seseorang yang sudah menjadi tersangka.
"Yang perlu diingat adalah salah satu keluarbiasaan KPK selama ini adalah begitu seseorang ditetapkan jadi tersangka langsung ditahan," kata Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M Zen, kepada SP, Senin (11/2).
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah; mantan Kepala Biro BI, Rusli Simanjuntak; dan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong, sejak Jumat (25/1). Sampai sekarang KPK belum menahan mereka. Menurut Wakil Ketua KPK, Candra M Hamzah, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus itu.
Patra khawatir KPK akan menghentikan penyidikan kasus tersebut, selain kurangnya bukti karena sengaja dihilangkan para tersangka, juga karena ada tekanan politik. "Kalau KPK mau serius mengusut kasus ini, segera menahan para tersangka," katanya. Selain itu, Patra juga meminta KPK agar jangan hanya dari pihak BI yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini, tetapi juga dari DPR. "Kita berharap sejumlah anggota DPR yang menerima dana tersebut, juga ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," kata dia.
Ketua DPR Agung Laksono, mengatakan sama sekali tidak benar kabar yang beredar bahwa ada pertemuan pimpinan DPR dengan BI atau pemerintah terkait kasus itu.
Ia menjelaskan, sikap Badan Kehormatan (BK) pun sama yakni terus mengusut kasus aliran dana BI ke DPR itu hingga tuntas. BK akan melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR jika sudah ada bukti-bukti yang kuat dan indikasi yang jelas. "Sekarang yang ditangani KPK, semua institusi kan tidak boleh intervensi. Semuanya diserahkan pada mekanisme yang berlaku di KPK. Meski BK akan melakukan pertemuan secara resmi (dengan KPK), mungkin dalam kaitan konsultasi dan koordinasi," katanya.
Dewan Gubernur
Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki, mengaku khawatir dengan konstruksi hukum KPK dalam kasus itu yaitu kebijakan dana 100 miliar itu dianggap sah dan yang salah adalah pelaksanaannya. Dengan demikian yang akan disalahkan oleh KPK adalah operator dan Burhanuddin Abdullah (penanggung jawab ex officio). Padahal latar belakang alokasi dana 100 miliar yang berkedok kegiatan sosial, kata Teten, mulai dari rapat Dewan Gubernur (DG) pada 20 Maret, 3 Juni dan 22 Juli 2003. Rapat DG itu harus dicurigai disiapkan untuk menyuap DPR terkait hasil audit BPK dan amandemen UU BI serta permintaan dana dari empat bekas DG untuk "menyelesaikan" masalah hukum karena terbukti dari laporan BPK ada aliran dana ke jaksa hakim dan biaya lawyer.
Menurut Teten, MHS dan AP (Aulia Pohan) dalam kasus ini berada di tiga tempat yakni Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pembina Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), DG dan Koordinator Panitia Pengembangan Sosial Kemasyaratan (PKPS) pelaksanaa penggunaan dana 100 miliar yang diketuai tersangka Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong. "Jadi kontruksi hukum mestinya kebijakan itu keliru dan semua DG yang terlibat harus diadili, DPR dan aparat hukum," kata Teten.
Skandal aliran dana dari BI ke DPR itu terungkap dari laporan ICW kepada KPK dan dokumen BPK atas laporan Keuangan BI tahun buku 2004. Dalam dokumen BPK itu dijelaskan, dana Rp 31,5 miliar itu diambil dari YPPI yang berada di bawah naungan BI.
Laporan BPK itu, juga menjelaskan, dana Rp 31,5 miliar itu dicairkan Rusli, yang selanjutnya diserahkan kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Anthony Zeidra Abidin. BI menyalurkan dana itu untuk memuluskan pembahasan amendemen UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). [E-8/L-10]