SUARA PEMBARUAN DAILY

KPU Diminta Fokus pada Persiapan Pemilu

[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu mengancam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Panitia Khusus Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) terkait pembahasan RUU itu yang belum rampung.

Sebagai penyelenggara pemilu. KPU seharusnya fokus saja pada penyelenggaraan pemilu, khususnya menyiapkan perangkat institusi KPU sebagaimana amanat UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Senin (11/2). Dia menanggapi pernyataan anggota KPU Andi Nurpati terkait kesiapan lembaganya dalam menyelenggarakan pemilu yang terhambat karena RUU Pemilu belum rampung. Menurutnya, dalam menyusun draf tahapan pemilu, KPU masih menggunakan UU lama.

"Memangnya ada apa, kok, mau menggunakan undang-undang (UU) lama? Apa ingin mengurus dan berperan lagi dalam logistik dan pengadaan barang?" kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar itu.

Kualitas

Menurut Ferry, pemerintah dan DPR melalui Pansus RUU Pemilu sudah mempertimbangkan waktu agar KPU bisa melaksanakan pemilu berdasarkan UU. Apalagi, di dalam RUU yang tengah dibahas ini dirancang waktu untuk setiap tahapan pemilu, karena semangatnya adalah memperbaiki kualitas pelaksanaan pemilu.

Karena itu, DPR dan pemerintah tidak akan membiarkan KPU tergopoh-gopoh. "Jadi, saya kira KPU tidak perlu mengancam seperti itu. Tugas KPU adalah melaksanakan pemilu," kata Ferry.

Dia juga mempertanyakan apakah KPU sudah menyiapkan perangkat institusi KPU sebagaimana ketentuan dan amanat dalam UU Nomor 22 tahun 2007. Ferry juga berharap agar tidak ada kesan negeri ini seperti baru pertama kali melaksanakan pemilu.

Menurut dia, KPU justru perlu menunjukkan kesiapannya sebagai institusi penyelenggara dengan UU apa pun. [Y-3]


Last modified: 11/2/08