[JAKARTA] Janji pemerintah menyalurkan subsidi minyak goreng dan kedelai untuk masyarakat miskin dan kalangan industri kecil (IKM) tertunda sampai Maret mendatang. Penyaluran subsidi yang seharusnya dimulai pada Februari ini terhambat karena dana subsidi yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) belum juga cair.
Demikian Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman kepada SP, di Jakarta, pekan lalu.
Wakil dari kalangan pengusaha yakni, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi serta Wakil Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang, secara terpisah, Sabtu (9/2) dan Senin (11/2) mengatakan pemerintah mestinya prioritas dalam memberikan subsidi pada masyarakat. Sebab, lonjakan harga komoditas bahan pangan memberatkan kalangan industri kecil dan masyarakat miskin.
"Dana subsidi dalam APBN harus segera dicairkan, sehingga pelaksanaannya tidak melulu tertunda. Apalagi, masalahnya untuk kebutuhan perut orang banyak," ujar Sofjan.
Tahun 2008 ini subsidi minyak goreng sebesar Rp 500 miliar yang diberikan kepada 19,1 juta masyarakat miskin. Melalui subsidi tersebut pemerintah menyediakan minyak goreng bersubsidi lebih banyak dari tahun 2007, yakni sekitar 190-200 juta liter dari sebelumnya hanya 10 juta liter.
Franciscus mengatakan pemberian subsidi harus tepat sasaran yaitu kepada masyarakat miskin dan IKM (industri kecil dan menegah). Pelaksanaannya juga harus dikontrol agar penyerapan subsidi bisa maksimal.
"Subsidi sangat penting untuk beberapa kalangan industri dan masyarakat. Untuk itu, pemerintah jangan terus menunda dengan alasan yang tidak tepat. Apalagi subsidi bisa membantu jalannya produksi atau hajat hidup seseorang," paparnya.
Tahun 2008, pemerintah menetapkan dua komoditas bahan pokok yang mendapatkan subsidi. Komoditas tersebut yakni kedelai dan minyak goreng. Subsidi yang diberikan untuk kedelai sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg), khusus bagi pengusaha tahu dan tempe. Sementara subdisi yang diberikan untuk minyak goreng sebesar Rp 2.500 per liter untuk masyarakat miskin dan UKM.
Khusus untuk minyak goreng, Ardiansyah Parman mengemukakan subsidi minyak goreng rencananya diberikan di 33 provinsi. Pelaksanaanya dimulai pada Maret 2008 sampai Agustus 2008 (enam bulan).
Tertundanya pelaksanaan penyaluran minyak goreng bersubsidi karena sebelumnya Departemen Keuangan meminta Depdag menalangi dana subsidi tersebut. Sementara departemen tidak memiliki dana untuk subdisi, sehingga pelaksanaannya bergantung pada pencairan APBN.
Masih Wajar
Sementara itu, Direktur Bina Pasar dan Distribusi Depdag Gunaryo mengatakan, penyaluran subsidi dipastikan berjalan pada Maret 2008. Hal tersebut dipastikan melalui pertemuan terakhir dengan Menteri Perekonomian Boediono, Jumat (8/2), yang menyetujui turunnya anggaran pada pertengahan Februari 2008.
"Kalau hanya mundur satu bulan masih bisa dikatakan wajar, karena pencairan dana itu tidak mudah. Intinya, pada pelaksanaannya nanti minyak goreng bersubsidi bisa terserap maksimal ke masyarakat miskin dan UKM," katanya.
Sebelumnya, pada Oktober 2007 pemerintah pernah menyalurkan dana subsidi minyak goreng sebesar Rp 25 miliar. Sebanyak 10 juta liter minyak goreng diberikan pada 5 juta masyarakat berpendapatan rendah.
Sayangnya pelaksanaan subsidi tersebut hanya terserap 45 persen atau sekitar 3,6 miliar dari dana sebesar Rp 25 miliar. Gunaryo mengatakan minimnya penyerapan dikarenakan waktu yang diberikan terbatas dan sosialisasi di lapangan antara produsen dengan masyarakat masih kacau.
"Tahun lalu waktunya hanya 1,5 bulan, kalau sekarang enam bulan. Jadi dipastikan pelaksanaannya lebih baik dari tahun lalu," tegas Gunaryo.
Selain pemberian subsidi minyak goreng, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga menetapkan jenis barang ekspor tertentu dan tarif pungutan ekspor (PE) untuk produk kelapa sawit, CPO, dan turunannya. Besaran PE untuk produk kelapa sawit, CPO, dan turunannya dinaikan menjadi 15 persen dari 10 persen apabila harga CPO dunia diatas US$ 1.100/ton.
Upaya tersebut dipakai untuk melindungi kebutuhan CPO dalam negeri, sehingga ekspor CPO dibatasi. Ditambahkan Francisus, Indonesia merupakan negara penghasil CPO terbesar, yakni 16 juta ton per tahun. Sehingga aneh, apabila harga minyak goreng dalam negeri terus naik sementara kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 3,5 juta ton berhasil dipenuhi oleh perkebunan nasional. [EAS/M-6]