SUARA PEMBARUAN DAILY

Polda DIY Tetap Tahan Marwoto Komar

Ketua Asosiasi Pilot Garuda, Kapten Stefanus (kiri), General Manager Garuda Yogyakarta Didi Triatmojo (tengah) dan istri pilot Garuda Marwoto, Norma Andriani (kanan) memberi keterangan pers di Yogyakarta, Kamis (7/2). Kapt Stefanus yang juga mewakili IFALPA (International Federation Of Air Line Pilots) menyatakan prihatin atas penahanan pilot Garuda, Marwoto Komar terkait kasus terbakarnya pesawat Garuda setahun yang lalu di Yogyakarta. Ia juga mengatakan para pilot Garuda berencana mogok kerja. SP/Fuska Sani Evani

[YOGYAKARTA] Seusai memeriksa Marwoto Komar, pilot Garuda GA 200 yang terbakar di Yogyakarta 7 Maret 2007, Rabu (6/2) petang, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Anggara Raharja Hary Anwar menegaskan tetap akan menahan Marwoto, meski jaminan penangguhan penahanan dari berbagai pihak terus mengalir.

Menanggapi itu, Asosiasi Pilot Garuda (APG) bersama anggota pengacara Garuda dari Assegaf Law Firm, dan istri Marwoto Komar, Norma Andriani langsung menggelar keterangan pers pada Kamis (7/2) di Yogyakarta.

Pengacara Garuda dari Assegaf Law Firm, Muchtar Zuhdi SH menilai, penahanan kliennya di Polda DIY sangat subjektif. Selama pemeriksaan, Marwoto selalu kooperatif.

"Tiga alasan yang menjadi dasar penahanan Marwoto, yakni akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi dan merusak barang bukti yang dinilai sangat normatif. Fakta yang ada, hal-hal seperti itu tidak ada dalam diri Marwoto," katanya.

Kapolda DIY, AR Hary Anwar menambahkan, kasus Marwoto tidak perlu dibuat sulit karena polisi sudah berbuat sesuai aturan yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan setelah Marwoto ditahan, dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap kopilot Gagam Saman Rochman untuk dimintai keterangan. "Gagam nanti kita lihat perkembangannya untuk di crosh cek," katanya.

Penangguhan

Muchtar mengaku heran, mengapa surat permohonan penangguhan pe- nahanan dengan jaminan orang, yakni istri Marwoto dan APG dikesampingkan polisi. "Dalam waktu dekat ini, pihak manajemen Garuda juga akan mengajukan surat permohonan penangguhan," katanya.

Pengacara juga mempertanyakan, mengapa penyidik menggunakan pasal- pasal tindak pidana umum yakni pasal 359 dan 360, yang menyamakan profesi pilot dengan sopir angkutan umum.

"Apakah Indonesia berani melanggar International Civil Aviation Organization (ICAO)? Pilot itu tidak bisa dikriminalkan," katanya.

Presiden APG Kapten Stefanus menambahkan, International Federation of Air Lines Pilots Associations (IFALPA) juga telah menyampaikan penyesalannya soal penahanan Marwoto Komar. IFALPA menyatakan bahwa tidak diperkenankan melakukan kriminalisasi pilot sebagaimana yang tercantum dalam ICAO ANNEX 13.

Dengan ditahannya Marwoto, akan mempengaruhi tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia, serta berdampak lain pada insan penerbangan seperti pilot, Air Traffic Control (ATC), teknisi dan lain-lain.

IFALPA juga meyakini bahwa penahanan Marwoto akibat dari laporan hasil akhir penyelidikan Komi- si Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang penuh tanda tanya. Masih banyak yang dipertanyakan dalam Laporan KNKT itu, meski, katanya, tidak akan mempengaruhi penyelidikan, tapi nyatanya dijadikan pegangan polisi.

Memperlakukan Marwoto sebagai kriminal, akan menghentikan aktivitas investigasi keselamatan penerbangan lebih jauh untuk kepentingan keselamatan penerbangan internasional. Kalau polisi tetap tidak akan memperhatikan hal ini dan melanggar ICAO, APG tak segan-segan melakukan mogok, katanya. [152]


Last modified: 8/2/08