Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Jusuf Kalla mengimbau para fungsionaris dan kader partainya tidak hanya memperjuangkan diri sendiri untuk duduk di lembaga legislatif. Para kader Partai Golkar juga memikirkan nasib rakyat dan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat agar tetap menjadi partai yang kuat. Hal ini diungkapkan Kalla dalam temu kader dengan jajaran Pengurus Daerah dan anggota Partai Golkar di Pekan Baru, Riau, Kamis (7/2). Kalla didampingi Sekjen DPP Partai Golkar Sumarsono dan sejumlah fungsionaris. Hadir pula dalam acara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Riau, Rusli Zainal.
Dalam pengarahannya, Kalla mengharapkan Golkar sebagai partai terbuka benar-benar dicintai rakyat sehingga pengaruhnya menjadi kuat dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. "Partai adalah pilar demokrasi. Tidak ada demokrasi yang kuat jika partai lemah," kata Kalla. [MUL/O-1]
Markas Besar TNI Angkatan Darat memberi kesempatan kepada para pemuda lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mendaftarkan diri menjadi calon taruna Akademi Militer (Akmil) 2008. Menurut siaran pers Dinas Penerangan TNI AD, Kamis (7/2), pendaftaran akan berlangsung pada 4 Februari hingga 29 Maret 2008 di kantor Kodim, Korem, dan Kodam terdekat. Persyaratan untuk masuk menjadi calon taruna Akmil antara lain pria warga negara Indonesia, umur pada saat masuk pendidikan 1 Agustus 2008 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, belum menikah, tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan yang seimbang, sanggup melaksanakan ikatan dinas pertama selama 10 tahun, serta sanggup ditempatkan di mana saja.
Untuk jurusan IPA lulusan 2003-2007 harus lulus ujian nasional dengan nilai rata-rata 6,5 (dari 10 mata pelajaran). Sedangkan untuk jurusan IPS lulusan 2003, 2004, 2005, dan tahun 2007 harus lulus ujian nasional dengan nilai rata-rata 7,5 (dari 10 mata pelajaran), lulusan 2006 nilai rata-rata 7,25 (dari 10 mata pelajaran). [O-1]
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) menggelar workshop di lima daerah konflik di Indonesia guna mencari masukan terkait revisi Undang-undang Nomor 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Lima daerah konflik itu adalah Aceh, Palangkaraya, Ambon, Palu, dan Poso. Direktur Jenderal HAM, Depkumham Harkristuti Hakrisnowo, Rabu (6/2), mengatakan ada dua pasal penting dari UU tersebut yang akan mengalami revisi total, yakni pasal 27 mengenai amnesti presiden bagi pelaku pelanggaran HAM berat dan pasal 44 tentang tidak dapat diajukannya kasus yang telah diselesaikan melalui UU KKR ke pengadilan HAM.
Dalam workshop di Aceh akhir Januari, kata Harkristuti, warga setempat belum satu pendapat tentang pasal 44. Sebagian besar peserta workshop tetap menginginkan pelaku pelanggaran HAM masa lalu tetap harus diproses di pengadilan HAM. "Ini yang sementara kita rumuskan secara komprehensif dan aspirasi lokal sangat penting agar UU ini benar-benar adil terhadap rakyat," katanya. [128]