SUARA PEMBARUAN DAILY

Korban Talangsari Kembali Tuntut Penyelesaian Adil

[LAMPUNG TIMUR] Korban dan keluarga korban peristiwa Talangsari, Lampung, 6-8 Februari 1989, kembali menuntut penyelesaian secara adil mengingat dampak buruk yang dialami hingga saat ini.

Tuntutan itu kembali disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui salah satu Komisioner, Kabul Supriyadhie, yang hadir dalam Peringatan 19 tahun Peristiwa Talangsari, di Talangsari III, Desa Labuhan Ratu VII, Kec. Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (7/2).

Selain kehilangan anggota keluarga, para korban juga kehilangan mata pencaharian, serta penderitaan lahir dan batin sebagai dampak dari peristiwa yang diduga kuat melibatkan aparat keamanan.

Korban juga diperlakukan sangat buruk, di antaranya "diambil" paksa aparat, menjalani interogasi dengan intimidasi dan kekerasan serta dikurung tanpa melalui surat penangkapan maupun proses peradilan mulai beberapa bulan hingga bertahun-tahun.

Amir (62), mengungkapkan nasib buruk yang dialaminya setelah peristiwa Lampung itu, sebagai guru salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di sana, harus menghadapi interogasi aparat, ditahan tanpa pengadilan dan bahkan gajinya sebagai PNS dipotong hingga 50 persen.

"Saya memperjuangkan hak-hak itu untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang tetap belum jelas," kata Amir yang kemudian dipensiunkan tanpa surat pensiun dan tidak menerima pensiun sama sekali sejak November 2005.

Beberapa warga Talangsari III juga mengeluhkan cap buruk yang mesti dipikul mereka hingga sekarang, sehingga warga kampung sekitar cenderung menjauhi dan menganggap mereka orang yang berbahaya.

Menanggapi desakan, tuntutan dan keluhan korban dan keluarga korban Talangsari itu, Komisioner Komnas HAM, Kabul Supriyadhie, menegaskan seharusnya di negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan HAM seperti Indonesia tidak boleh satupun warga masyarakat yang diberlakukan aparat semena-mena, tidak bisa ditahan tanpa prosedur dan proses peradilan serta tidak boleh mengalami perlakuan diskriminatif akibat sikap dan keyakinan politik maupun agamanya.

Komnas HAM terus berupaya menuntaskan penyelidikan kasus Lampung itu untuk diproses lebih lanjut sehingga korban dan keluarganya dapat merasakan keadilan.

Hampir Rampung

Kabul juga mengingatkan, seharusnya aparat kampung, kecamatan dan kabupaten di sana tidak lagi melakukan diskriminasi terhadap warga Talangsari serta harus dapat memperlakukan mereka sama seperti warga masyarakat lainnya. Dia menyebutkan, penyelidikan yang dijalankan Komnas HAM itu hampir rampung, mendekati 100 persen, khususnya pemeriksaan terhadap saksi korban sekitar 80-an orang.

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari para saksi pejabat pada saat itu, baik yang ada di Lampung maupun tempat lain. Kami akan memanggil para pejabat militer dan lainnya yang diperlukan, kalau perlu melakukan pemanggilan paksa sesuai kewenangan Komnas HAM," kata mantan hakim ad-hoc kasus Tanjung Priok, seperti dikutip Antara.

Dia membenarkan, sebelumnya Komnas HAM telah memanggil sejumlah pejabat militer yang ditengarai berkaitan dengan kasus Lampung itu. Namun belum ada yang bersedia hadir.

Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan dalam Tragedi Talangsari pada Februari 1989 itu, terdapat 88 warga yang hilang, 164 orang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, 48 diadili secara tidak fair, dan 167 orang meninggal dunia. [H-12]


Last modified: 8/2/08