[JAKARTA] Mahkmah Agung (MA) menolak permohonan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ali Mazi-Abdul Samad dalam perkara sengketa Pilkada di Sulawesi Tenggara. Penolakan tersebut dikarenakan dasar-dasar yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti di persidangan.
"Tidak perlu diadakan Pilkada ulang atau pemilu ulang di Provinsi Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, keberatan pemohon ditolak. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 300.000," kata Ketua Majelis Hakim MA Djoko Sarwoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2).
Adapun pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini adalah tuduhan penggelembungan suara di berbagai kabupaten di Sulawesi Tenggara terbantahkan oleh saksi termohon KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, penggelembungan yang dituduhkan tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti otentik dan Pilkada juga berjalan lancar. Setelah diputuskan oleh KPU setempat tidak ada masyarakat yang komplain.
Namun putusan MA ini tidak bulat. Pasalnya, ada satu hakim yang berbeda pendapat yakni Paulus Effendi. Dia berpendapat, harus dilakukan Pilkada ulang di beberapa kabupaten yang ada indikasi penggelembungan suara, yakni di Kabupaten Kolaka, Bombana, Kendari, Konawe Selatan, Konawe, Muna, dan Baubau.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara pemohon, M Yusuf keberatan. Pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) secepatnya. "Kami akan mengajukan PK. Salah satu majelis hakim mengajukan dissenting opinion. Itu akan kami jadikan sebagai dasar. Kita juga punya novum," ujarnya. [M-17]