[JAKARTA] Pemerintah pusat harus bersikap tegas dan menjelaskan tentang perbedaan tafsiran pada Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terutama menyangkut masalah pemilihan Gubernur (pilgub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Permintaan itu disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat berkunjung ke kantor Redaksi SP di Jakarta, Selasa (5/2). Menurut Sri Sultan, UU 32/2004 tidak menyebutkan secara terinci tentang pemilihan Gubernur DIY, apakah melalui pemilihan langsung atau ditentukan.
Soal keistimewaan Yogyakarta diatur dalam UU Nomor 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta yang setingkat dengan provinsi. Namun, UU itu juga tidak secara tegas mengatur soal pemilihan kepala daerah di Yogyakarta. Saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta.
"Inilah yang menjadi masalah bagi Yogyakarta, karena di dalam UU Pemerintahan Daerah tidak ada klausul 'kecuali DIY' dalam pasal tentang pilkada. Ini selalu menjadi masalah antara pemilihan dan penetapan," kata dia.
Karena itu, Sri Sultan meminta pemerintah untuk menjelaskan masalah itu agar tidak terjadi kebingungan bagi warga Yogyakarta. Bukan itu saja, pemerintah juga harus mengambil langkah agar masalah ini cepat terselesaikan.
Selain itu, UU Pemerintahan Daerah menyebutkan kalau jabatan Gubernur DIY harus dari keluarga kesultanan, sedangkan wakil gubernurnya berasal dari keluarga Paku Alam.
Sebelumnya, Jumat (4/1), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto berjanji bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Istimewa Yogyakarta akan selesai pada April 2008. Dalam pembahasan RUU tersebut, ada tiga hal yang diperhatikan yakni Yogyakarta sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), aspek kesejarahan Yogyakarta sebagai kesultanan, dan demokrasi ala Yogyakarta.
Menurut Mardiyanto, Yogyakarta adalah bagian penting dari NKRI. Sebagai sebuah kesultanan, Yogyakarta langsung menyatakan dukungannya kepada Pemerintah RI ketika sedang berlangsung revolusi. [A-21/M-16]