[JAKARTA] Harmonisasi jumlah pasangan calon perseorangan dengan usulan partai politik atau gabungan partai politik yang diusulkan pemerintah dalam Revisi Undang-undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ditanggapi beragam oleh anggota Komisi II DPR. Namun, sebagian besar tidak menerima jika jumlah calon perseorangan dibatasi.
Beberapa anggota DPR juga mempertanyakan landasan yuridis pembatasan jumlah calon perseorangan itu. Bahkan, ada yang menilai usulan pemerintah tersebut dapat menimbulkan kerancuan. Karena belum ada kesepakatan atas usulan tersebut, akhirnya diputuskan untuk digodok dalam rapat panitia kerja (panja) revisi undang-undang tersebut.
"Usulan pemerintah itu, kami belum dengar landasan yuridisnya. Ini sangat riskan jika disepakati tanpa landasan yuridis karena akan mudah diajukan judicial review oleh calon perseorangan yang memang dibatasi," ujar anggota Komisi II dari Fraksi PAN Andi Yuliani Paris saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Komisi II DPR, Rabu (6/2).
Pemerintah mengusulkan calon kepala daerah dari jalur perseorangan tidak lebih banyak dibandingkan calon yang akan maju melalui jalur partai politik. Maksimal calon perseorangan sama dengan calon dari partai politik yakni satu calon perseorangan jika calon yang diajukan parpol atau gabungan parpol, juga hanya satu pasangan.
Usulan pemerintah, jumlah calon perseorangan dibatasi paling banyak satu sampai tiga pasangan tergantung dari banyaknya calon yang maju melalui parpol. Misalnya, calon kepala daerah yang masuk melalui parpol empat pasang maka yang masuk melalui perseorangan sebanyak dua pasang.
"Aturan ini bukan untuk mempersulit calon perseorangan, tapi untuk mengatur agar pada implementasinya tidak menyulitkan. Kita harus mempertimbangkan kemampuan KPU di daerah. Secara rasional, sulit nanti untuk mengecek bukti dukungan terutama dengan kondisi geografis yang luas," kata Mendagri.
Dukungan
Selain perbedaan pandangan mengenai harmonisasi jumlah pasangan calon perseorangan itu, juga terdapat perbedaan mengenai syarat dukungan bagi calon perseorangan. DPR mengusulkan agar dukungan berkisar antara 3 sampai 15 persen, bergantung jumlah penduduk di satu daerah. Sedangkan pemerintah menghendaki syarat dukungan 3 hingga 6,5 persen.
Menurut Mendagri, daerah berpenduduk sampai satu juta perlu dukungan 6,5 persen. Sedangkan daerah dengan penduduk 2-6 juta perlu dukungan 5 persen dan jumlah penduduk 6-12 juta perlu dukungan 4 persen. Sedangkan jumlah penduduk lebih dari 12 juta butuh dukungan tiga persen.
Menurut Mardiyanto, besaran maksimal dukungan 6,5 persen setara dengan 15 persen jumlah suara sah partai politik. Jumlah suara sah sama dengan jumlah orang yang mempunyai dan menggunakan hak pilih. Orang yang memiliki hak pilih mencapai 60 persen jumlah penduduk. Sedangkan tingkat partisipasi masyarakat mencapai 73 persen.
Pemerintah juga tidak menginginkan adanya rekening khusus (escrow account) sementara usulan itu disampaikan oleh DPR perlunya rekening khusus oleh calon perseorangan.
Andi Yuliani Paris berpandangan, jika escrow account itu dilakukan akan ada keseriusan dari calon perseorangan. [L-10]