![]()
SP/Stefy Thenu
Wartawan senior Sutrisna (kiri) menyerahkan penghargaan "Man of The Year 2007" versi Komunitas Wartawan Provinsi (KWP) Jawa Tengah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/2), karena dinilai berjasa membangun Jateng selama menjabat gubernur. Penghargaan itu diberikan dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN).
[SEMARANG] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (9/2), akan mencanangkan gerakan nasional membaca di GOR Tri Lomba Juang, Semarang. Pencanangan itu merupakan salah satu rangkaian acara yang akan digelar dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2008 yang dipusatkan di Semarang.
Panitia Pelaksana Daerah (panpelda) HPN Sasongko Tedjo, Kamis (7/2), mengatakan pencanangan itu akan dilakukan Presiden Yudhoyono dengan membaca koran dengan 10.000 pelajar di Kota Semarang.
Menurut Sasongko, pencanangan itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap fenomena kebiasan membaca yang mulai berkurang karena akibat tergeser oleh kebiasaan melihat, seiring dengan pesatnya perkembangan media televisi. Padahal, membaca merupakan kebiasaan yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas diri dan kualitas bangsa.
"Secara tidak langsung, kebiasaan melihat ini juga akan menjadi ancaman bagi media cetak," ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng tersebut. Dikatakan, dalam rangka peringatan HPN 2008 juga akan digelar Konvensi Nasional Media Massa ke-5.
Hasil konvensi akan dituangkan dalam bentuk buku berjudul "Wajah Pers Indonesia" dan diserahkan kepada Presiden Yudhoyono pada puncak peringatan HPN 2008. Dalam peringatan HPN 2008 juga diberikan penghargaan Lifetime Achievement Award kepada lima wartawan senior, yakni Jakob Oetama, Sabam Siagian, DH Assegaff, Atang Roeswita (almarhum), dan RH Siregar (almarhum).
Menggandeng Pers
Di tempat terpisah, Rusdi Marpaung dari Imparsial berpendapat dengan melihat kedudukan pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi, pemerintah seharusnya dapat menggandeng pers sebagai rekan dalam penyampaian informasi dan alat koreksi diri. Pemerintah harus berhadapan dengan risiko yang amat besar jika membuat undang-undang (UU) yang membatasi akses informasi.
Jika pers dinilai kebablasan dan perlu dibatasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait pembatasan akses informasi, hal itu hanya keinginan pemerintah yang merasa terancam oleh pers dan berusaha mengontrolnya.
[MAR/142/S-27]