[JAKARTA] Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto berharap pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pemilu Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Pemilu Legislatif) tidak molor lagi. Pemerintah berharap RUU Pemilu itu dapat ditetapkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR 19 Februari 2008.
Sampai saat ini, kata dia, tinggal beberapa hal substantif yang masih harus disepakati di antara fraksi-fraksi DPR sebelum disepakati dengan pemerintah. "Kalau RUU Pemilu sudah sampai tingkat lobi dan sudah mengerucut beberapa hal. Kemarin, saya lobi yang terakhir itu, saya meminta dan panitia khusus juga sependapat, dibulatkan dulu antara mereka, fraksi-fraksi. Setelah fraksi-fraksi bulat, nanti berhadapan dengan pemerintah sama. Dan, saya kira tinggal empat masalah saja," kata Mardiyanto kepada SP di gedung Depdagri Jakarta, Rabu (6/2).
Keempat hal substantif yang belum disepakati dan masih harus disepakati di kalangan fraksi-fraksi, kata Mardiyanto, antara lain adalah masalah jumlah anggota dewan, daerah pemilihan, electoral threshold atau parliamentary threshold. Sudah banyak hal, kata dia, yang sudah selesai dibahas.
Mendagri berharap, sebelum 19 Februari semua hal substantif itu sudah disepakati, baik di antara fraksi-fraksi di DPR maupun dengan pemerintah. Dengan demikian, jadwal waktu yang sudah ditetapkan tidak dilewati lagi.
"Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikan dengan baik. Itu yang paling bagus sekarang. Memang, komunikasi kita baik dan substansinya untuk kebaikan semua. Mudah-mudahan tidak usah terlambat lagi. Kita harapkan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan RUU Pemilu Legislatif seharusnya ditetapkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR 19 Januari lalu. Tetapi, jadwal itu terpaksa harus dilewati karena masih banyak substansi RUU itu yang belum disepakati di tingkat fraksi DPR.
Verifikasi
Di tempat terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Andi Mattalatta menegaskan pihaknya tidak akan mempersulit tahap verifikasi bagi partai politik baru. Dikatakan, syarat berupa surat keterangan dari pemerintah daerah yang harus dimiliki parpol baru justru mempermudah mereka.
"Kalau verifikasi faktual justru lebih berat. Ditanyakan satu per satu. Benar atau tidak. Kalau (syarat surat keterangan) ini kami tidak tanya, kok. Asal sudah ada kesaksian dari daerah. Lebih mudah dari yang dulu," kata Andi di DPR, Rabu (6/2).
Ia mengatakan, verifikasi faktual yang biasa dilakukan Depkumham justru lebih berat karena petugas dari Jakarta harus datang dan meneliti kebenaran berkas yang diajukan parpol baru. Apalagi, petugas dari Jakarta belum tentu memiliki kedekatan emosional dengan pengurus partai di daerah.
"Kalau petugas dari Jakarta yang datang ke sana, belum tentu punya hubungan batin dengan pengurus di daerah itu. Tidak kenal. Tapi, kalau orang Kesatuan Bangsa (Kesbang), kan, penduduk di daerah. Potensi untuk kenal ada. Jadi, dimana logikanya kalau hal itu dianggap mempersulit," kata dia.
Saat ini pun, ujar Andi, pihaknya dan semua Kepala Kesbang tingkat provinsi, tengah mengadakan pertemuan untuk menyamakan persepsi mengenai proses verifikasi agar tidak mempersulit partai baru. [A-21/L-10]