SUARA PEMBARUAN DAILY

Cucu Menteri PU Pertama Diancam Empat Tahun Penjara

[JAKARTA] Chazainul Abme, cucu Menteri Pekerjaan Umum pertama di era Presiden Soekarno, Ir Rd M Enoch, diancam empat tahun penjara dalam kasus penipuan pembayaran sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2). "Terdakwa telah melakukan penipuan dan melanggar Pasal 372 KUHP untuk pembayaran pengurusan sertifikat tanah seluas 6.000 meter persegi di Cisarua, Bandung," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang R saat membacakan dakwaan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rd Unggul.

Sidang langsung dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi. Sebab Chazainul tidak memberikan eksepsi karena dia tidak didampingi pengacara. Chazainul tidak memberi tanggapan atas dakwaan JPU. "Saya memahami," ujar Chazainul saat ditanya hakim ketua soal dakwaan hakim. Usai persidangan, Chazainul juga enggan berkomentar. Endang menjelaskan, Chazainul melakukan penipuan terhadap sepupunya sendiri yakni Achmad Ridwan. Kasus ini bermula dari sengketa tanah warisan M Enoch di Padalarang. Ny Sekarningrum, ibu Chazainul menjual tanah itu pada 1982. Namun uang penjualan itu tidak diserahkan ke ahli waris lainnya.

Dalam kesaksiannya, Achmad mengatakan, sebagian dari tanah yang dijual Sekarningrum adalah hak ayahnya. Ayahnya sempat meminta pembagian penjualan tanah itu, tetapi tidak pernah diberikan. Setelah ayahnya wafat, Achmad melanjutkan upaya menagih hak hasil penjualan. Tetapi tetap tidak diberikan Ny Sekarningrum. Lalu pada 20 April 2006, Chazainul menyatakan siap mengganti penjualan tanah itu dengan uang Rp 2 miliar. Ny Sekarningrum meminta Chazainul yang mengurus upaya penggantian itu. [Y-4]


Last modified: 8/2/08