SUARA PEMBARUAN DAILY

LSF Kungkung Kreativitas dan Merusak Cerita

Diusulkan Bentuk Lembaga Sensor Independen

[JAKARTA] Sejumlah sineas Indonesia menyatakan Lembaga Sensor Film (LSF) melanggar hak berkreasi. Dalam persidangan kedua Mahkamah Konstitusi perkara peninjauan kembali undang-undang No 8 Tahun 1992 tentang perfilman, Rabu (6/2) sineas film meminta LSF dibubarkan.

Mira Lesmana yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut mengatakan, penyensoran film merusak keutuhan cerita film dan merugikan para pembuat film. Selain itu, penyensoran melanggar hak cipta dan hak untuk berkreasi.

"Kami telah mengeluarkan dana, waktu dan tenaga yang tidak sedikit untuk membuat sebuah film, namun LSF dengan mudahnya memotong-motong film kami. Akibat pemotongan ini informasi terputus-putus, musik dan gambar terputus-putus. Biaya penyensoran pun dibebankan pada kami tanpa administrasi yang jelas," katanya.

Dijelaskan, alasan LSF memotong adegan ciuman Gie karena tidak sesuai dengan karakter Gie tidaklah tepat. Film Gie dibuat dengan penuh tanggung jawab melalui riset karakter Gie dan seizin orangtua Gie. Mira menilai, informasi yang ingin disiarkan dengan penuh tanggung jawab telah disepelekan LSF.

"LSF menyembunyikan informasi. Kami selalu mempertimbangkan siapa audience film kami dan kami memiliki tanggung jawab tersendiri sesuai klasifikasi film. LSF tidak bisa melindungi penonton dengan melakukan penyensoran," tegas Mira.

Sementara, aktris Dian Sastro mewakili para aktris menyatakan, pekerjaan seorang aktris adalah memerankan karakter tokoh secara utuh. Seorang aktris memberi gambaran antarkarakter dengan rinci sesuai alur cerita dan realitas yang ada.

Oleh karenanya, jika satu detail saja dihilangkan maka pemahaman informasi penonton tentang karakter tokoh menjadi tidak utuh.

"Penghilangan beberapa shot dapat menghilangkan kata-kata dalam adegan dan dapat menyesatkan para penonton. Semua adegan dirancang untuk menggambarkan keutuhan karakter tokoh, baik itu sebuah ciuman maupun hubungan intim," ujar Dian.

Lebih jauh dikatakan, film diciptakan untuk memunculkan suatu diskusi publik. Dia mencontohkan, adegan hubungan intim yang terdapat dalam film Berbagi Suami memiliki satu pesan besar. Adegan intim yang menampilkan aktris Shanty itu ingin mengemukakan persoalan pemerkosaan domestik yang merupakan informasi aktual dan realitas yang terjadi di masyarakat.

Lindungi Penonton

Wakil LSF Soetjipto mengatakan, LSF memiliki tanggung jawab melindungi penonton dari tontonan yang merusak moralitas dan bertentangan dengan norma bangsa Indonesia. Para sineas film, ujarnya, harus mempertimbangkan kemampuan penonton dalam menangkap pesan yang ingin disampaikan sineas film.

"LSF mempunyai wewenang menyensor tayangan-tayangan yang mengandung penyelewengan perilaku atau moral seperti adegan kekerasan, kemesuman dan konsumsi obat-obat terlarang. Tayangan-tayangan tersebut dikhawatirkan dapat merusak moralitas bangsa. Apabila tayangan destruktif tersebut dijadikan pembenaran terhadap norma perilaku realitas masyarakat, maka itu dapat merusak citra bangsa Indonesia," papar Rae Sita Supit yang memaparkan pembelaan LSF.

Rae mengatakan, setiap orang diberi kebebasan berkreasi tetapi ketika film tersebut akan memasuki ranah publik maka harus melalui penyaringan dan aturan yang ada. Ditegaskan, jangan karena keinginan bebas berkreasi, masyarakat terkena dampak. Film yang beredar haruslah mempertimbangkan keberagaman kondisi dan tingkat perkembangan negara.

Pada persidangan hadir para ahli terkait yaitu Saban Leo Batubara, Amir Effendy Siregar, dan Zoemrotin KS. Mereka memberi tanggapan dan pertimbangan mengenai kasus persidangan itu. Saban mengatakan, sensor pers maupun film mencabut hak Indonesia untuk memperoleh dan menyiarkan informasi dan kebebasan berekspresi. Menurut Saban, UU Nomor 8 tahun 1992 memasung kebebasan dan kreativitas sineas film. Dia mengusulkan, dibentuk lembaga sensor independen yang dipilih masyarakat untuk mengawasi perfilman Indonesia.

"Lembaga perfilman bisa melakukan sensor sendiri sesuai dengan nilai-nilai bangsa. Lembaga film dapat menetapkan kode etik perfilman. Jika film yang dihasilkan bertentangan dengan kode etik atau menimbulkan birahi para pekerja film dapat dikenakan sanksi pidana pornografi," katanya.

Menurut Zoemrotin, film suatu komoditas yang dikonsumsi untuk menikmati karya seni, hiburan dan informasi. Konsumen berhak memilih dan mendapatkan informasi yang diinginkannya. Menurutnya, ada heterogenitas konsumen dan setiap konsumen berhak mendapat pemuasan kebutuhan. Hal itu tidak bisa dipenuhi oleh badan sensor. Namun, diperlukan kualifikasi film untuk mengatur segmentasi konsumen film sehingga memuaskan kebutuhan konsumen.

"Konsumen film pasti mencari referensi tentang film tersebut seperti siapa sutradara, para pemeran, produser tetapi bukan faktor ada atau tidaknya sensor film. Badan sensor tidak berpengaruh, badan sensor tidak berperan mengatur moral bangsa," katanya.

Sementara, Effendy mengusulkan LSF diubah menjadi lembaga sensor dan klasifikasi film yang berfungsi memberikan penilaian dan pengklasifikasian film berdasarkan target audience.

Di lain sisi, kuasa Hukum DPR Lukman Hakim Syaefuddin menyatakan, Komisi X DPR mendukung LSF sebagai institusi yang bertugas menyensor film sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai bangsa Indonesia. Menurut Lukman, pernyataan DPR itu patut dipertimbangkan karena mewakili seluruh bangsa Indonesia. [DLS/N-4]


Last modified: 7/2/08