SUARA PEMBARUAN DAILY

Disepakati, Utang BLBI Rp 2,29 Triliun

[JAKARTA] Pemerintah dan DPR sepakat pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai utang tujuh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 2,297 triliun. Demikian terungkap pada hasil rapat kerja antara Menkeu dan Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan DPR, Rabu (6/2) lalu di Gedung DPR, Jakarta.

Meski begitu, keputusan rapat tidak mendapatkan suara bulat karena anggota Komisi XI Drajad Wibowo menyatakan tidak setuju. Pasalnya, angka yang harus dibayarkan tujuh obligor itu jauh lebih rendah dari perhitungan awal tim Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BLBI Departemen Keuangan.

Menurut versi tim PKPS BLBI, jumlah kewajiban tujuh obligor itu mencapai Rp 9,368 triliun, yang terdiri atas utang pokok, bunga dan denda. Ini berarti, terdapat selisih yang sangat besar antara perhitungan BPK dengan perhitungan tim PKPS, hingga mencapai Rp7,07 triliun.
"Silakan saja kalau komisi mau menyetujui itu dengan catatan saya tidak bisa menerima keputusan karena terdapat selisih sangat besar antara BPK dan PKPS. Tapi saya tidak akan mengganggu keputusan komisi," ujar Drajad.

Dengan keputusan tersebut, Sri Mulyani mengatakan untuk tahap selanjutnya Depkeu akan melakukan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN) dan menerbitkan surat paksa. Setelah itu, pihaknya akan menerbitkan surat perintah sita, berita acara sita, kemudian melakukan eksekusi dengan mengeluarkan surat perintah penjualan barang dan lelang.

"Penetapan angka ini merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi kami. Dengan keputusan ini, kami akan menggunakan angka Rp 2,297 triliun," kata Menkeu.

Ia mengatakan, Depkeu juga sudah melakukan pengecekan fisik dan penilaian aset tujuh obligor tersebut. Beberapa aset milik tujuh obligor di kawasan Tangerang, Lampung, dan Jakarta juga telah dinilai dan diperiksa sejak awal tahun 2007 lalu.

Ketujuh obligor yang dimaksud adalah James Januardy dan Adi Saputra Januardy (Bank Namura Internusa), Atang Latief (Bank Indonesia Raya), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Omar Putihrai (Bank Tamara), Lidia Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multikarsa), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istismarat).

"Total piutang BLBI Rp 2,297 triliun. Namun aset yang kami punya Rp 223,01 miliar. Ini berarti yang kami pegang itu atau 9,71 persen recovery rate nya. Yang lain berdasarkan penilaian BPK, sudah selesai," ujarnya. [D-10]


Last modified: 8/2/08