Suara pembaca dikirim melalui email opini@suarapembaruan.com atau Faks ke redaksi, disertai alamat lengkap dan fotocopy identitas yang masih berlaku
Kami, Tim Penasihat Hukum Wie Hendra Darmawan, dengan ini mengajukan tanggapan terhadap pemberitaan SP tanggal 5 Februari 2008 dengan judul "Perkara Rampasan Negara, Terdakwa Merasa Dijadikan Tumbal".
Pada alinea ke tiga dalam pemberitaan tersebut diberitakan: "Aking merupakan adik mantan pemilik Bank Perkembangan Asia, Lee Darmawan yang juga pernah dibawa ke pengadilan dalam kasus serupa".
Kami perlu meluruskan pemberitaan tersebut, karena Klien kami yang bernama Wie Hendra Darmawan alias Aking sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga dengan Lee Darmawan. Selain itu, perlu diketahui, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara No. 2826/Pid/2007/ PN.JKT.BRT di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terbukti bahwa Wie Hendra Darmawan alias Aking tidak pernah melakukan penjualan barang rampasan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Di Persidangan, juga terbukti yang sebenarnya menjual barang-barang rampasan tersebut, justru oknum-oknum Jaksa itu sendiri, hal tersebut dapat dilihat dari Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan No. ND-412/R/H/Hkp.2/12/1993 tertanggal 23 Desember 1993 yang juga telah kami ajukan sebagai bukti dalam persidangan perkara No.2826/Pid/2007/PN. JKT.BRT .
Agus Djaja SH MH, Arya J Manurung SH, Rocky L Kawilarang SH
Tim Penasihat Hukum Wie Darmawan Alias Aking OC Kaligis & Associates
Terima kasih atas penjelasannya.
Redaksi
Harian SP 4 Februari 2008 telah memuat berita dengan judul "Askeskin Belum Sentuh 50 Persen Keluarga Miskin", berdasarkan informasi Lembaga Kesehatan Keluarga Miskin (LKKM) yang melakukan demo ke kantor Departemen Kesehatan 1 Februari 2008.
Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Redaksi SP yang telah memberikan perhatian terhadap masalah pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin. Namun berita tersebut tidak independen dan tidak berimbang serta tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru terhadap program Askeskin.
Sesuai dengan Pasal 1 kode etik jurnalistik, kami sampaikan penjelasan berikut. Pertama, ketentuan program asuransi kesehatan keluarga miskin di Provinsi DKI Jakarta yang berlaku adalah bagi warga miskin yang memiliki KTP DKI Jakarta mendapatkan kartu JPK Gakin yang bisa digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis di Puskesmas dan jaringannya maupun pelayanan rujukan di rumah sakit yang ditunjuk. Warga miskin bukan penduduk (non-KTP) DKI Jakarta diberikan SKTM (surat keterangan tidak mampu) yang bisa digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis di Puskesmas dan jaringannya. Sedangkan untuk pelayanan rujukan di rumah sakit tidak ditanggung secara penuh, melainkan pasien dikenakan biaya cost sharing (iur biaya) sesuai kemampuan. Pengguna pelayanan kesehatan yang dirujuk dari luar wilayah DKI Jakarta dilayani melalui program Askeskin (pelayanan gratis di kelas 3 rumah sakit yang ditunjuk) yang berlaku secara nasional.
Kedua, judul berita "Askeskin Belum Sentuh 50 persen Keluarga Miskin" adalah data yang bersumber dari data yang dibuat LKKM, bukan lembaga yang berwenang menetapkan miskin dan akurasinya dipertanyakan. Ketiga, mereka yang berhak mendapatkan Askeskin adalah masyarakat sangat miskin, miskin dan tidak mampu. Data secara makro ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sejumlah 76,4 juta jiwa berdasarkan data yang ditetapkan BPS. Berdasarkan kuota tersebut, kabupaten/kota melakukan sinkronisasi data sasaran di kabupaten/kota di wilayahnya melalui surat ketetapan yang ditandatangani bupati/walikota berisi jumlah, nama dan alamat lengkap peserta. Keempat, instansi yang berwenang menentukan sasaran (sangat miskin, miskin dan tidak mampu) adalah pemerintah kabupaten/kota. Kelima, sampai saat ini baru 376 kabupaten/kota (85 persen) yang telah menetapkan sasaran maskin dengan SK bupati/walikota.
Dr Lily S Sulistyowati, MM
Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes Jakarta