emerintah merevisi kebijakan cuti bersama di luar hari libur resmi selama 2008, dari semula delapan hari menjadi lima hari. Tiga hari cuti bersama yang ditiadakan adalah sehari setelah perayaan Imlek, setelah Hari Raya Kenaikan Tuhan Yesus Kristus, dan setelah Hari Raya Waisak.
Alasan pemerintah mengurangi jumlah hari cuti bersama itu karena cukup banyak hari libur selama setahun, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS), yang pada 2008 mencapai 121 hari. Banyaknya hari libur tersebut tentu berdampak pada produktivitas PNS, mengingat hari produktif selama setahun jadi berkurang. Tentu hal itu akan kontraproduktif bila menilik negara lain yang tidak memberlakukan cuti bersama sebagai ekstra hari libur resmi. Di samping itu, menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, kondisi bangsa saat ini memerlukan kerja keras seluruh pihak.
Sayangnya, pemerintah kurang bijak saat memutuskan pengurangan cuti bersama tersebut, yaitu diumumkan pada Selasa (5/2), atau hanya berselang dua hari menjelang perayaan Imlek, Kamis (7/2). Tentu hal itu secara psikologis bisa dipersepsi sebagai bentuk diskriminasi, terutama bagi etnis Tionghoa, karena banyak yang telanjur merancang libur panjang hingga akhir pekan, dengan memanfaatkan Jumat (8/2), yang semula ditetapkan sebagai cuti bersama.
Selain itu, pengurangan cuti bersama tidak mencerminkan aspek keadilan di masyarakat. Karena ada pemeluk agama tertentu yang tidak menikmati tambahan cuti bersama saat hari raya keagamaannya. Di sini pemerintah seharusnya lebih arif dan bijaksana apabila ingin mengurangi jumlah cuti bersama, dengan memilih mana hari libur resmi yang layak diberi tambahan cuti bersama dan mana yang tidak. Sebagai pijakan, kalaupun pemerintah ingin tetap mempertahankan kebijakan cuti bersama sebaiknya memang dikhususkan pada hari raya keagamaan, namun diberlakukan secara adil bagi semua agama.
Terlepas dari persoalan kearifan pemerintah, keputusan mengurangi cuti bersama patut direspons positif. Sebab, banyak kalangan menilai cuti bersama lebih banyak kontra produktifnya dalam kaitan pembangunan sikap mental sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
Kebijakan cuti bersama sebenarnya mulai dikeluarkan pemerintah pasca- ledakan bom di Bali pada 2002. Kala itu, dengan maksud menghidupkan kembali pariwisata Bali yang terpuruk, pemerintah memperpanjang hari libur resmi. Lambat laun kebijakan cuti bersama dengan cara menambah jumlah hari libur selalu diterapkan pada beberapa hari raya keagamaan setiap tahun.
Kebijakan ini tentu disambut gembira oleh para karyawan, karena mendapat tambahan hari libur tanpa mengurangi hak cuti tahunan. Sebaliknya, tak sedikit pemberi kerja yang mengeluh dengan kebijakan itu, sebab dengan sendirinya jumlah hari produktif jadi berkurang. Pengusaha kerap tak bisa menawar tuntutan karyawan agar cuti bersama dilaksanakan sepenuhnya.
Selama ini banyak sorotan menyangkut etos kerja SDM di Indonesia yang lemah dibanding SDM di negara lain. Sebut saja budaya korupsi yang tidak semata urusan duit, tetapi juga terlahir dalam sosok korupsi waktu, misalnya, kebiasaan karyawan mangkir saat jam kerja.
Hal itu mencerminkan rendahnya kapasitas personal SDM di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan cuti bersama berpotensi memperlemah etos kerja dan kedisiplinan. Kita menyadari, merayakan hari raya keagamaan adalah hak setiap orang dan siapa pun wajib menghormatinya. Namun, perlu dipertimbangkan kembali jangan sampai pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang kontra produktif dengan upaya memperkuat karakter bangsa dan yang memperlemah produktivitas SDM kita.