SUARA PEMBARUAN DAILY

Pers Hati Nurani

Novel Ali

Pengaruh globalisasi dan kapitalisme memacu euphoria publik di berbagai pelosok bumi kita. Salah satu dampaknya yang paling nyata adalah perubahan kinerja media massa, dalam berbagai kelebihan dan kekurangan yang bersifat khas.

Sebagai produk manusia, sajian pers tentu tidak sempurna. Sayangnya, terpaan globalisasi dan kapitalisme berhasil mewujudkan kesenjangan komunikasi antara pengelola lembaga media dengan berbagai pemangku kepentingannya (stakeholders).

Kondisi kejiwaan labil yang dimunculkan oleh kesenjangan komunikasi tersebut, apalagi di tengah persaingan media massa yang sedemikian ketat, mengakibatkan nikmat kemerdekaan pers (freedom of the press) mustahil dapat dirasakan bersama dan dalam mindset yang sama, antara pemilik modal lembaga media dan pengelola pers di satu sisi, serta publik media (konsumen pers) di sisi lain.

Di sinilah mutlak pentingnya sajian pers yang dilandasi semangat untuk membangun human dignity (kemuliaan manusia). Sebab, mustahil sebuah lembaga media massa dapat tetap eksis di tengah komunitasnya yang kecil, sedang, atau besar jika produk pengelolaannya tidak benar-benar dapat diterima masyarakat. Model akseptasi publik sebagai prasyarat awal akuntabilitas media massa itu perlu senantiasa diprioritaskan seluruh pemilik modal dan pengelola lembaga pers, jika diingat pers bukanlah produk mesin teknologi tanpa landasan nilai-nilai kemanusiaan.

Untuk itu, pers tidak boleh selalu tampil seragam, dalam arti ordinary (tidak ada kelainan) atas model-model kebiasaan di lingkungannya. Antara lain budaya, tradisi, sikap, dan lain-lain sejenis, khususnya yang berlaku di berbagai segmen publik yang dilayaninya. Sebaliknya, pers memang selalu perlu tampil dalam penyesuaiannya dengan pasang surut perubahan sosial di lingkungannya. Ini disebabkan social change itu sendiri hakikatnya adalah produk manusia.

Oleh karena itu, pers harus tampil di atas landasan hati nurani. Pengelolaan pers yang mengesampingkan peran hati nurani dapat dengan gampangnya menyingkirkan fungsi pemenuhan rasa ingin tahu manusia. Padahal, pemenuhan tuntutan manusia yang satu itu, terutama di abad modern, hampir bisa dipastikan sangat bergantung kepada "penguasa informasi publik". Pihak yang disebut terakhir (umumnya) berada di kutub kebudayaan lain, jauh dari inti ajaran serta nilai-nilai kebaikan, yang diwariskan leluhur budaya kita, di Indonesia.

Segenap pengelola lembaga media massa di negeri ini tidak seharusnya menepis perlunya landasan hati nurani dalam setiap produk pers. Tuntutan itu wajar, bahkan mutlak perlu dipenuhi, karena kinerja pers terbangun di atas landasan pragmatis, bukan sekadar landasan teori. Konsekuensinya, sajian pers tidak boleh berandai-andai. Sajian pers harus bersifat konkret, kendati nilai-nilai pragmatisme konkretnya itu sendiri bukan mustahil akan dapat menimbulkan resiko sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, dan berbagai bentuk keresahan sosial. Namun, pers tidak boleh bersikap acuh terhadap semua itu. Pers bukannya tidak bertanggung jawab atas instabilitas sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, keamanan, ketertiban umum, dan lain-lain di lingkungannya, tetapi tanggung jawab sosial pers itu sendiri menjadi haram hukumnya, jika kepedulian media dimaksud dapat mengakibatkan instabilitas profesi jurnalistik.

Ini berarti, tanggung jawab sosial (social responsibility of the press ), yang mutlak harus ditegakkan oleh setiap pengelola lembaga media di Indonesia khususnya, tidak seyogyanya menutup akses dinamika profesi dan fungsi pers. Apa dan bagaimanapun intensitas dan ekstensitas tuntutan pertanggungjawaban pers di satu sisi dan maraknya tuntutan kemerdekaan pers di sisi lain, keduanya sama-sama tidak boleh meniadakan kinerja pers berhati nurani, yaitu pers yang dibangun di atas landasan pengabdian kemanusiaan dalam setiap bentuk sajian media massa.

Kepentingan Publik

Salah satu konsekuensi kinerja pers berhati nurani adalah sajian media massa (cetak dan elektronik) harus selalu lebih didasarkan atas pemenuhan kepentingan publik yang dilayaninya, ketimbang semata-mata kepada kepentingan ekonomis/komersial/finansial, politik, dan kekuasaan, khususnya dari pemilik modal atau dari pengelola lembaga media di dapur redaksi/perusahaan/stasiun siaran. Sebab, di saat arah pers adalah kepentingan internal (disebut terakhir) maka resiko mengesampingkan kepentingan publik media (selaku konsumen pers) tidak dapat dihindarkan. Pada saat yang sama akses konflik pers dan publiknya pun tergelar nyata.

Tantangan hakiki dan substansi pers ini tidak seharusnya boleh dibiarkan berlanjut bila lembaga media massa benar-benar bertekad membangun kinerja berbasis dukungan publik, lewat pengejawantahan manajemen berorientasi pemenuhan kepentingan konsumen. Untuk itu, pemilik modal dan pengelola lembaga media massa seharusnya menyadari betapa mutlak perlunya perwujudan pers hati nurani, yang diawali dengan pembangunan pers berdasarkan kepentingan konsumen. Salah satu tantangan faktual dan obyektifnya adalah pemilik modal dan pengelola lembaga media harus memiliki kemauan dan kemampuan untuk menolak segala bentuk intervensi pihak dalam dan luar, termasuk dari kalangan "raksasa" ekonomi, petinggi parpol, pejabat pemerintah dan lain-lain. Seharusnya mereka menyadari bentuk-bentuk intervensi dimaksud dapat mengakibatkan sedikitnya dua hal. Pertama, rusaknya kinerja pers lantaran pelanggaran nilai-nilai obyektivitas dalam profesi pers. Kedua, kesenjangan komunikasi dan ketiadaan kebergantungan silang antara produsen informasi ( pemilik modal dan pengelola lembaga media massa) dengan konsumennya (publik media).

Pers yang tidak mengorbankan kepentingan stakeholders atau pers yang lebih berani memprioritaskan kepentingan konsumen ketimbang mendahulukan kepentingan pemilik modal dan pengelola lembaga media (dalam peran produsen informasi) adalah salah satu contoh konkret pers berhati nurani. Kinerja pers berhati nurani dengan arah utama kepentingan konsumen pers akan memperbanyak, sekaligus membuka akses peran serta (partisipasi) publik dalam pengelolaan lembaga media massa. Itu berarti, publik media memiliki peluang ikut merencanakan isi serta arah kebijakan pers. Tidak sebagaimana sekarang, publik media berada dalam posisi super-lemah, karena hanya dapat "dicekoki" oleh model-model pemaksaan pemilik modal dan pengelola lembaga pers, siapa dan apa pun kepentingan lain di belakang pengelola lembaga media yang bersangkutan.

Oleh karena itu, kinerja lembaga media massa yang manapun di negeri ini perlu diawali tekad untuk senantiasa mendahulukan kepentingan publik yang dilayani. Bukan mendahulukan kepentingan ideal, ekonomis/ komersial/ finansial atau lainnya, pada kubu pemilik modal dan pengelola lembaga media yang bersangkutan.

Kepentingan Ideal

Namun, pers berdasarkan kepentingan konsumen tidak berarti boleh mengobarkan kepentingan ideal dan komersial pihak yang disebut terakhir (pemilik modal dan pekerja lembaga media massa, terutama dalam posisi, fungsi serta peran selaku produsen informasi). Sebab, tanpa kontribusi produsen informasi sulit diharap akan dapat tersajinya hidangan informasi di tengah diskursus publik. Ini berarti, pers boleh-boleh saja berupaya menggaet sebesar-besarnya keuntungan material/ finansial/ komersial, atau kepentingan lain, sejauh tidak mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan, serta kepentingan publik media, khususnya akurasi, faktualitas, dan obyektivitas. Di samping itu, seharusnya tetap tegak keberpihakan pers terhadap kebaikan, kejujuran, keadilan, serta nilai-nilai kemanusiaan lainnya.

Konsekuensi sajian pers berhati nurani diuraikan di atas adalah pers ideal, sekaligus pers bermoral. Pers ideal dan bermoral (pers berhati nurani) memparadigmakan kepentingan orang-orang tertindas. Tetapi, paradigma pembelaan orang tertindas yang dilakukan pers adalah pembelaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tanpa rekayasa. Artinya, pers membela kepentingan orang tertindas, yang betul-betul tertindas karena sesuatu atau berbagai faktor penyebab, bukan orang tertindas sebagai hasil rekayasa individu atau kelompok kepentingan ekonomi, politik, kekuasaan, atau lainnya.

Selain itu, pers berhati nurani memprioritaskan pembelaan terhadap orang tertindas, sejauh orang tertindas itu sendiri tidak melakukan penganiayaan terhadap norma agama, hukum, nilai-nilai kearifan komunitas, apalagi melanggar serta merampas hak asasi manusia. Itu berarti, pembelaan pers berhati nurani terhadap kepentingan orang tertindas tidak boleh dikaitkan di luar konteks nilai-nilai kemanusiaan yang mendasarinya.

Penulis adalah Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang


Last modified: 8/2/08