SUARA PEMBARUAN DAILY

Siapa Tersangka Selanjutnya?

Tampaknya, ada kekhawatiran kalau pejabat BI diobok-obok proses hukum, bisa mengganggu stabilitas moneter di dalam negeri dan merusak citra Indonesia di mata internasional

Pengantar

Kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR memasuki babak baru. Setelah melakukan penyelidikan lebih dari setengah tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Benarkah penetapan Gubernur BI sebagai tersangka berbau politis dan apakah penyidikan kasus ini akan melebar serta menyeret tersangka baru? Wartawan SP Marthin Brahmanto menyoroti kasus ini secara gamblang.

Dok SP - Burhanudin Abdullah

Saat seluruh perhatian masyarakat Indonesia tertuju pada meninggalnya mantan Presiden Soeharto, pekan lalu, ada kabar yang mengejutkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah sudah jadi tersangka dalam kasus aliran dana BI ke DPR.

"Benar, Pak Burhanuddin sudah jadi tersangka bersama Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong, sejak Jumat (25/1)," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah saat dikonfirmasi SP, Senin (28/1). Keterangan Chandra memang sangat singkat. Namun dampaknya begitu luar biasa pada keesokkan harinya. Di tengah dominasi pemberitaan seputar pemakaman Soeharto, pernyataan Chandra tersebut menjadi berita penting sejumlah media massa cetak nasional.

Pada Selasa (29/1), gedung KPK sontak ramai dibanding hari biasanya. Puluhan wartawan cetak dan elektronik ingin mendapatkan penjelasan resmi dari KPK soal tersebut. Namun, mereka terpaksa "gigit jari" karena tak ada penjelasan resmi dari KPK, karena Chandra kemudian bungkam. Juru Bicara KPK Johan Budi juga tak mau berkomentar dan hanya mengatakan penjelasan resmi akan diberikan Ketua KPK Antasari Azhar sepulang dari mengikuti Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-bangsa di Bali.

Mendapat kabar mengejutkan tersebut, Burhanuddin langsung menggelar jumpa pers, di kantornya, Selasa (29/1). Dia mengaku belum menerima surat resmi dari KPK. Meski demikian, Burhanuddin menyatakan siap membuktikan dirinya tidak bersalah. Dia menjelaskan bahwa kebijakan diseminasi dan bantuan hukum merupakan keputusan rapat dewan Gubernur BI. "Itu collegial, bukan keputusan pribadi," ujarnya.

Dilaporkan

Kasus aliran dana BI ke DPR periode 1999-2004 dilaporkan pertama kali oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke KPK, 2 Agustus 2007. ICW mencurigai ada upaya BI untuk mempengaruhi proses legislasi di DPR. Sudah bukan rahasia lagi, untuk mengegolkan "pasal-pasal pesanan" dalam pembuatan undang-undang (UU), pengusul harus menyediakan "biaya lobi" ke wakil rakyat. Namun, praktek kongkalingkong yang sering terjadi seperti ini selalu saja sulit untuk dibuktikan.

Dalam aduannya ke KPK, ICW menyerahkan bukti disposisi yang diajukan oleh beberapa deputi Gubernur BI yang meminta dana guna pembahasan beberapa RUU menyangkut perbankan di DPR dalam jumlah yang beragam. ICW juga menyertakan sejumlah lembar disposisi pejabat dan surat pertanggungjawaban pengeluaran bantuan kepada sekretariat DPR yang dilakukan dalam kurun waktu 5 Agustus 2002 sampai 29 September 2004. Surat tersebut memuat pembahasan RUU Likuidasi Bank, pembahasan anggaran BI, RUU Lembaga Penjamin Simpanan, dan RUU Kepailitan.

Mendapat laporan tersebut, KPK yang saat itu masih di bawah kepemimpinan Taufiequrrahman Ruki tak lantas bergerak. Mereka masih berhati-hati. Maklum, pihak yang dilaporkan menyangkut sejumlah nama pejabat teras di BI dan anggota DPR. Tampaknya, ada kekhawatiran kalau pejabat BI diobok-obok proses hukum, bisa mengganggu stabilitas moneter di dalam negeri dan merusak citra Indonesia di mata internasional. Mungkin, itu dalih KPK. Sejumlah penggiat antikorupsi pun geregetan melihat cara kerja KPK yang dinilai sangat lamban. Mereka menilai KPK saat itu tak serius untuk mengusut kasus ini walau desakan demi desakan terus mengalir. Langkah KPK tetap saja pelan.

Dana Rp 100 Miliar

Setelah mendapat bahan dan data yang lebih komplit lagi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK mulai memperlihatkan geliatnya. Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya dana Rp 100 miliar yang dikeluarkan dari dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) milik BI.

Dari jumlah itu, sebesar Rp 31,5 miliar mengalir ke anggota dewan untuk kepentingan amendemen UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sisanya, Rp 68,5 miliar, mengalir ke mantan pejabat BI yang terkena kasus hukum sebagai dana bantuan hukum.

Berangkat dari data dan dokumen tersebut, KPK mulai memanggil sejumlah orang. Satu per satu pejabat dan mantan pejabat BI dimintai keterangan, di antaranya mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom, mantan Direktur Pengawasan BI Hendrobudianto, dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin.

Penelusuran KPK kemudian dilanjutkan dengan meminta keterangan dari kalangan DPR. Salah satu yang dimintai keterangan adalah mantan anggota Komisi IX Antony Zeidra Abidin. Kepada penyidik KPK, Antony yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi membantah tegas menerima dana dari BI untuk diseminasi UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI dan masalah BLBI. Dia menilai hasil audit BPK yang diserahkan ke KPK cacat karena ada beberapa kesalahan.

KPK kemudian memanggil anggota DPR Hamka Yandu. Dari dua kali panggilan KPK, Hamka tidak pernah memenuhinya. Selanjutnya untuk melengkapi bahan penyelidikan dan mendapatkan titik terang, KPK meminta keterangan Ketua BPK Anwar Nasution.

Seusai diperiksa KPK, mantan deputi Senior Gubernur BI itu mengatakan dia baru tahu ada kasus aliran dana BI setelah menjabat Ketua BPK. Saat masih aktif di BI, dia mengatakan tidak pernah menghadiri rapat Dewan Gubernur BI yang memutuskan pencairan dana YPPI senilai Rp 100 miliar. Pasalnya, saat itu, Anwar sedang pergi ke luar negeri, yakni pada 2-9 Juni 2003. Dia hanya mengikuti rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003 yang memutuskan pengembalian dana YPPI itu.

Menurut Anwar, kejanggalan pencairan dana YPPI itu terjadi karena tidak melewati pembukuan BI dan tidak digunakan sesuai dengan tujuannya. Padahal, BI punya dana sendiri untuk melakukan diseminasi serta bantuan hukum dan tidak perlu mencari dana-dana dari sumber lain.

Keterangan Anwar Nasution tersebut tentu saja semakin memanaskan keadaan. Meski sebenarnya kebakaran jenggot atas laporan Anwar, BI memilih untuk tetap bungkam. Reaksi keras malah datang dari kalangan DPR.

Mantan Ketua Komisi IX Max Moein yang disebut-sebut ikut menerima aliran dana BI menilai laporan Anwar Nasution ke KPK merupakan tindakan aneh. Sebab, yang menjadi objek pemeriksaan BPK adalah Dewan Gubernur BI di mana Anwar Nasution juga termasuk di dalamnya dan menjabat Deputi Gubernur BI.

Di lain pihak, keyakinan BPK dalam laporannya bahwa Komisi IX menerima dana legislasi BI cukup mengherankan, karena empat dari tujuh anggota BPK menjadi anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Max Moein juga menyoroti laporan tentang aliran dana dari BI ke DPR yang tidak ada dalam laporan BPK kepada DPR pada 2003. Laporan aliran dana BI, ungkap Max, baru ada pada laporan penyelidikan tambahan BPK. Padahal, laporan tambahan hanya dapat dilakukan atas permintaan DPR dan hasilnya dilaporkan ke DPR.

Max juga mengaku heran jika DPR disebut menerima dana BI terkait pembahasan UU Nomor 3 Tahun 2004. Sebab, banyak kewenangan BI yang dipangkas saat UU BI itu disahkan.

Berbau Politis

Max juga mengatakan keputusan KPK menetapkan tersangka kasus aliran dana BI dinilai sangat berbau politis. Tersangka diumumkan hanya dua minggu sebelum penetapan tiga nama calon Gubernur BI, 17 Februari mendatang. "Kasus ini terjadi pada 2003. Kenapa baru sekarang diangkat. Bukan, misalnya, pada 2005. Ini aneh bagi saya," ujarnya.

Politisasi dalam kasus ini terkesan kuat mengingat masa jabatan Burhanuddin akan berakhir pada Mei 2008. Menurut aturan, tiga bulan sebelumnya atau paling lambat 17 Februari mendatang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah harus mengajukan maksimal tiga nama untuk dipilih DPR. Berdasarkan aturan itu pula, Burhanuddin masih mempunyai kesempatan dipilih satu kali lagi sebagai Gubernur BI. Dengan penetapan tersangka oleh KPK, menurut Max, Burhanuddin praktis telah "dilumpuhkan" dalam perebutan kursi Gubernur BI.

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan penetapan tiga pejabat BI menjadi tersangka merupakan babak awal. Sebab, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution seharusnya juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Dalam hukum pidana, kalau pelaksana atau operator sudah menjadi tersangka, semua yang terkait harus menjadi tersangka. Ini berarti, kalau top manajer jadi tersangka, kemudian pelaksananya sudah dijadikan tersangka, semua harus jadi tersangka, termasuk Aulia Pohan atau Anwar Nasution," kata Romli.

Aulia Pohan merupakan Koordinator Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK) selaku pengguna dana Rp100 miliar tersebut. Salah satu tujuan penyaluran dana itu untuk diseminasi (pembelaan) kebijakan moneter dan perbankan secara intensif dan komprehensif terhadap masyarakat. Apalagi, kata Romli, dalam UU Nomor 3 tahun 2004 tentang BI telah disebutkan bahwa Dewan Gubernur merupakan lembaga normatif tertinggi.

Keputusan Dewan Gubernur BI itu bersifat tanggung jawab renteng karena kebijakannya yang juga bersifat kolektif kolegial, seperti di KPK. Artinya, kalau ada yang tidak setuju, kebijakan itu otomatis batal. "Semua keputusan berada di tangan Dewan Gubernur dan bukan di tangan Gubernur sendiri," ujarnya. Aulia Pohan sudah dua kali diperiksa KPK. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku sedih atas penetapan Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka. Aulia mengakui dalam rapat dewan gubernur (RDG) BI pada 22 Juli 2003 diputuskan untuk membentuk tim panitia kemasyarakatan, yang tugasnya antara lain diseminasi. Tim itu di bawah koordinasi Aulia Pohan dan mantan Deputi Gubernur BI Maman Soemantri.

Berdasarkan mekanisme kerja dan pertanggungjawaban panitia itu, ketua dan wakil ketua wajib memperoleh persetujuan koordinator dan melaporkan secara tertulis atas setiap penggunaan dana dari LPPI tersebut. Laporan harus diberikan setiap tiga bulan.

"Jadi, dalam setahun bisa empat atau dua kali, tapi jangkanya panjang. Saya keburu pensiun. Sampai sekarang saya tidak menerima laporan itu," kata Aulia.
Badan Kehormatan (BK) DPR pun ikut-ikutan nimbrung. Dengan dalih menegakkan citra dan kewibawaan parlemen, dimotori Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun, mereka mengadakan penyelidikan.

Hasil laporan Koalisi Penegak Citra DPR, BK DPR mengantongi 16 nama anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 yang diduga terlibat dalam aliran dana senilai Rp31,5 miliar itu.
Gayus bahkan mengaku telah melakukan investigasi pribadi dan berhasil mendapatkan bukti-bukti pendukung atas keterlibatan sembilan anggota DPR dari 16 nama yang diadukan itu. Namun, dia enggan menyebutkan nama-nama tersebut.

Penelusuran BK DPR tak terhenti. Beberapa pejabat BI yang telah diperiksa KPK juga dipanggil BK DPR. Menurut Gayus, tindakan Dewan Gubernur BI yang menyetujui penggunaan dana YPPI untuk kepentingan di luar yayasan merupakan bentuk penyalahgunaan. Dia mengatakan Dewan Gubernur BI secara terang-terangan telah memerintahkan untuk mengeluarkan uang dari perbankan yang diawasinya. Hal itu dilakukan melalui YPPI.

Apresiasi

Gayus memberikan apresiasi terhadap langkah tegas KPK dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini. BK DPR dalam waktu dekat ini akan menemui KPK untuk berkoordinasi tentang keterkaitan anggota DPR terutama berkaitan dengan pencabutan Berita Acara Keterangan Rusli Simanjuntak yang dicabut pada 6 Desember 2007 padahal sebelumnya telah menyebutkan nama-nama penerima uang BI, jumlah, dan tempatnya dengan rinci.

Bagaimana dengan KPK? Dituding sejumlah pihak, penetapan Burhanuddin sebagai tersangka berbau politis, Ketua KPK Antasari Azhar membantah. Dia meminta kepada pihak mana pun untuk tidak memberikan komentar-komentar yang kontraproduktif terhadap penyidikan KPK.

"Kegiatan penyidikan KPK dalam kasus ini, tidak ada hubungannya sama sekali dengan pemilihan gubernur BI. Saya tidak ingin ini dipolitisasi," tegasnya. KPK, lanjutnya, tidak berniat untuk mengganggu kegiatan moneter dalam negeri. KPK justru ingin agar BI selaku bank sentral tertib dalam mengelola anggaran.
Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung tersebut tidak menampik jumlah tersangka dalam kasus ini bakal bertambah.

"Dalam penyelidikan memang kami melihat aliran dana itu diserahkan kepada anggota legislatif yang berinisial AZA dan HY. Dalam penyidikan akan kami tuntaskan sesuai dengan alat bukti. Kalau ternyata dalam penyidikan alat bukti cukup, tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Menurut Antasari, pintu masuk untuk membuka kasus ini adalah melalui tiga petinggi BI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Direktur Penuntutan Kejagung itu mengatakan semua pihak yang terlibat dalam aliran dana yang bersumber dari YPPI itu akan diusut tuntas. Mengenai dugaan aliran dana ke aparat penegak hukum, Antasari dengan tegas menyatakan hal itu pun sebagai bagian dari penyidikan.
Antasari juga menegaskan tidak menutup kemungkinan tersangka baru dari BI, termasuk anggota Dewan Gubernur lain yang menyetujui pengeluaran dana. "Kalau ternyata melawan hukum, tidak ada kata lain mereka juga harus bertanggung jawab," katanya.

Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. KPK masih harus bekerja keras mengungkap tuntas. Kasus ini menjadi uji nyali dan sekaligus pembuktian bagi Antasari Azhar dkk. Pimpinan KPK "jilid II" harus membuktikan bahwa penyidikan kasus ini murni hukum dan bebas dari kepentingan politik.

Ini merupakan momen penting untuk membalik pandangan negatif sejumlah kalangan terhadap integritas, kredibilitas, dan kemampuan KPK dalam memberantas korupsi. *


Last modified: 3/2/08