[AMBON] Wakil Ben- dahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku Benny Lengkong ditahan di Polda Maluku karena menghisap sabu-sabu di kantornya, Jalan Kakiali Kadewatan, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Benny alias Tek Beng ditangkap akibat pengakuan rekannya Titi yang telah ditahan sehari sebelum Benny diringkus aparat Polda Maluku.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bagian Resmob dan Satuan Narkoba menciduk salah seorang pengedar Narkoba yang bernama Ong Tiong Sim alias Titi (47).
Pria yang beralamat di Jalan Kapitan Ulupaha ini ditangkap pekan lalu sekitar pukul 20.40 WIT. Informasi yang dihimpun SP dari Mapolda Maluku menyebutkan, peristiwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Setelah memperoleh sabu-sabu polisi tersebut langsung melaporkan ke Polda Maluku. Saat itu juga polisi langsung menuju lokasi di mana Titi dilihat. Ternyata Titi berada di depan ATM BCA Cabang Ambon Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Di daerah tersebutlah Titi ditangkap dan digiring ke Mapolda Maluku. Pada saat penangkapan ditemukan tiga paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di pakaian dalamnya. Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan polisi kemudi- an merazia kediaman Titi dan berhasil ditemukan 12 gram paket sabu-sabu. Lewat pengakuan Titi inilah Benny diringkus.
Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Polisi Viktor J Lasut yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka. [VL/M-11]