[JAKARTA] Bupati Banggai Kepulauan (Bengkep), Sulawesi Tengah, Irianto Malingong dan wakilnya Ehud Salamat dibatalkan penetapan kemenangannya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) periode 2006-2011 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bankep karena keduanya terbukti melakukan praktik politik uang.
"KPU Bangkep dalam surat keputusannya No 13/2008 tertanggal 28 Januari 2008 telah memutuskan untuk mencabut surat keputusan KPU Bangkep No 34/2006 tanggal 17 Juli 2006 tentang penetapan Irianto Malingong dan Ehud Salamat sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Bangkep periode 2006-2011," kata Ketua KPU Bangkep, Mansur Djabura, di Jakarta, Senin (4/2).
Menurut rencana, Mansur dan sejumlah anggota KPU Bangkep akan menyerahkan surat keputusan pembatalan Irianto dan Ehud sebagai bupati dan wakil bupati terpilih kepada KPU Pusat dan Mendagri Mardiyanto, di Jakarta, Selasa (5/2).
KPU Bangkep membatalkan penetapan kemenangan Irianto dan Ehud sebagai bupati dan wakil bupati dengan mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Luwuk No 168/ Put.Pid/2006/PN Lwk tanggal 13 Januari 2007 yang menghukum Ketua Tim Sukses Pilkada Irianto dan Ehud, Yopi Stibis, karena terbukti melakukan praktik politik uang.
Keputusan pembatalan ini dilakukan setelah KPU Bangkep melakukan konsultasi dengan KPU Pusat, KPU Provinsi Sulteng, Gubernur Sulteng, dan Mendagri. Keputusan ini sesuai dengan pasal UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah yang menyebutkan calon kepala daerah dan tim kampanye dikenakan sanksi pembatalan sebagai kepala daerah bila terbukti melakukan praktik politik uang.
"Sekarang tinggal keputusan Mendagri untuk membatalkan pengesahan dan pelantikan keduanya sebagai bupati dan wakil bupati Bangkep dengan mengacu kepada putusan KPU Bangkep yang telah membatalkan penetapan mereka," katanya. [PR/M-11]