SUARA PEMBARUAN DAILY

Aliran Dana BI ke DPR

Soedradjad dan Rusli Diperiksa KPK

SP/Alex suban - Soedradjad Djiwandono

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif dalam penyidikan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR. Setelah memeriksa beberapa saksi dari BI dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), giliran tersangka Rusli Simanjuntak diagendakan diperiksa KPK di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/2). "Benar, Pak Rusli dijadwalkan diperiksa hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada SP di Jakarta, pagi tadi.

Selain Rusli, lanjut dia, KPK juga memanggil kembali mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono yang pada Kamis (31/1) tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi serta dua pengurus YPPI Badjuri Salam Hadi dan Ratnawati Priyono yang telah diperiksa sebagai saksi Jumat (1/2).

Saat status kasus ini masih dalam penyelidikan, Rusli yang merupakan mantan Kepala Biro Gubernur BI itu sempat beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK. Rusli sempat mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 6 Desember 2007. Padahal saat pemeriksaan sebelumnya dia telah menyebutkan sejumlah nama-nama penerima dana BI, jumlah dan tempatnya secara rinci kepada KPK. Belum diketahui, apakah KPK akan menahan Rusli setelah pemeriksaan hari ini.

Sementara itu, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai argumentasi hukum penetapan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI ke DPR masih sangat lemah.

"Ini sangat berbahaya. Karena tidak ada penghentian penyidikan di KPK," ujarnya. Dia meminta KPK jangan sampai digunakan sebagai instrumen politik oleh pihak-pihak tertentu terkait dalam bursa pemilihan Gubernur BI 2008. KPK perlu meluruskan bahwa penyidikan kasus ini benar-benar murni hukum dan bebas dari kepentingan politis.

Sementara itu, dari Rp 100 miliar aliran dana milik YPPI yang digunakan Bank Indonesia (BI), porsi terbesar dana itu dialokasikan untuk penyelesaian masalah hukum para pejabat BI, sementara sebagian lain untuk diseminasi di DPR terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena itu, publik diingatkan untuk terus mengawal penanganan perkara tersebut di KPK agar politisasi kasus yang terjadi belakangan tidak semakin membesar.

Adnan mengingatkan agar publik tetap proporsional dan tidak terjebak pada upaya-upaya kelompok tertentu yang hendak menggeser substansi perkara.

"Lawyer Fee"

Dikatakan, kasus aliran dana BI itu bermula dari keinginan BI membantu aparatnya yang terjerat kasus penyalahgunaan dana BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena itu, kata dia, dana dari YPPI yang digunakan untuk keperluan tersebut bisa jadi lebih besar dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Baik yang dialirkan ke DPR maupun yang untuk penyelesaian hukum semuanya cacat hukum. Tapi kita harus proporsional. Jangan karena stigma DPR yang memang bobrok, kita lantas terlena dan menyalahkan DPR saja. Yang untuk penyelesaian masalah hukum itu jauh lebih besar. Pertanyaannya, berapa yang untuk lawyer fee, berapa yang untuk jaksa dan hakim seperti dilaporkan BPK itu. Ada upaya untuk menutupi yang ini," kata Topan.

Informasi yang berkembang selama ini, dana dari YPPI untuk diseminasi anggota DPR Rp 31,5 miliar, sedangkan untuk penyelesaian masalah hukum Rp 68,5 miliar.

Berdasarkan surat laporan Ketua BPK Anwar Nasution tentang aliran dana BI tertanggal 14 November 2006 yang beredar di kalangan wartawan, porsi terbesar dari laporan itu lebih mengungkapkan dana untuk penyelesaian masalah hukum pejabat BI.

Malah berdasarkan laporan itu, dana untuk menyelesaikan masalah hukum tidak hanya Rp 68,5 miliar dana milik YPPI, tapi juga masih ditambah Rp 27,7 miliar dana anggaran BI, sehingga totalnya mencapai Rp 96,25 miliar. Sementara dana yang dialokasikan untuk DPR Rp 31,5 miliar.

Yang menarik, halaman kedua laporan itu juga mengungkapkan bahwa dana bantuan hukum berupa cek Rp 68,5 miliar yang dicairkan dalam beberapa termin itu "diserahkan kepada oknum para penegak hukum di Kejaksaan Agung untuk mengurus perkara masing-masing (penyuapan) melalui orang ketiga (perantara)" untuk menghentikan proses hukum petinggi BI.

Sementara itu, anggaran resmi BI yang Rp 27,75 miliar merupakan lawyer fee kepada kantor pengacara atau penasihat hukum. Rinciannya antara lain, dalam perkara mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, BI membayar masing-masing Rp 1,4 miliar kepada pengacara top Luhut MP Pangaribuan dan Albert Hasibuan. Sementara dalam perkara yang membelit mantan Direktur BI Paul Sutopo, BI membayar Rp 6,748 miliar kepada Kantor Hukum Mayasyak, Rahardjo & Partners.

Pekan lalu, Komisi III DPR berencana melakukan klarifikasi terhadap sejumlah advokat yang memberikan bantuan hukum kepada para pejabat BI dengan menggunakan aliran dana BI ke DPR.

Wakil Ketua Komisi III (bidang hukum) DPR, Azis Syamsuddin, mengemukakan, pihaknya kemungkinan akan melakukan dialog dengan kalangan organisasi profesi advokat terkait dugaan kasus kucuran dana BI mengingat adanya laporan BPK bahwa dari Rp 100 miliar yang dikucurkan tersebut juga untuk membantu proses hukum mantan gubernur dan direktur BI terkait bantuan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Jika kucuran dana itu benar, maka perlu diusut pelanggaran etika dan hukum oleh pengacara sesuai UU 18/2003 tentang Advokat. "Perilaku advokat diatur dengan UU tersebut. Mereka terikat dengan etika profesi dan jabatan sesuai UU 18/2003," katanya.

Karena itu, semestinya Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) melalui badan kehormatannya juga melakukan pengusutan kepada anggotanya yang memberi bantuan hukum kepada mantan gubernur dan direktur BI. [H-12/L-8/M-17]


Last modified: 3/2/08