[JAKARTA] Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang rencananya dilakukan akhir pekan ini, dinilai mendadak dan perlu diundur. Pasalnya, jadwal sementara tahapan pemilu itu belum disosialisasikan di media massa sehingga persiapan calon anggota DPD untuk mengikuti pendaftaran kurang.
Tahapan tersebut juga terkesan mendadak, apalagi ajuan undang-undang yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Sehingga, jika RUU Pemilu disahkan menjadi UU, dikhawatirkan jika tetap menggunakan UU Nomor 12/2003 akan menimbulkan masalah dengan persyaratan dan sistem pemilu legislatif.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) IV DPD Eka Komariah Kuncoro kepada SP, Senin (4/2). Ia memaparkan, jika RUU Pemilu disahkan pada bulan ini sementara untuk tahapan pemilu menggunakan acuan undang-undang lama, KPU akan kerja dua kali.
"Saya khawatir ada pasal-pasal yang bertentangan dengan UU Nomor 12/2003, sehingga menimbulkan masalah bila ada pasal-pasal yang tidak sesuai mengenai persyaratan dan sistem," kata Eka.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU sudah menyusun draf tahapan pemilu. Untuk pendaftaran calon anggota DPD, KPU menyusun jadwal sementara pada 9 Februari hingga 9 Maret 2008 dengan mengacu pada UU Nomor 12/2003. Draft itu baru dapat disahkan jika RUU Pemilu disahkan menjadi UU.
KPU memang menilai jadwal sementara tersebut terancam mundur karena belum RUU Pemilu belum rampung. Padahal, selain pendaftaran calon anggota legislatif, KPU juga harus memikirkan pengadaan dan distribusi logistik. Rencananya RUU Pemilu itu akan disahkan pada Februari ini.
Menanggapi hal itu, Eka menilai seharusnya pendaftaran calon anggota DPD itu disosialisasikan dan diumumkan secara resmi. Saat ini, Eka menilai KPU tidak yakin apakah UU Nomor 12/2003 itu yang akan digunakan atau nanti menggunakan undang-undang yang baru.
Karena itu, ia mengusulkan agar pendaftaran calon anggota DPD diundur hingga Maret atau April 2008. Selain menunggu RUU Pemilu disahkan menjadi undang-undang, juga menyiapkan calon anggota DPD sebab tidak sedikit anggota DPD yang saat ini aktif berencana untuk mencalonkan diri kembali.
Menurut Eka, sebaiknya KPU menunggu pengesahan UU Pemilu yang baru agar tidak berbenturan dengan UU lama. Selain itu, kata dia, pengunduran jadwal pendaftaran calon anggota DPD tidak mengganggu tahapan pemilu berikutnya karena masing-masing memiliki mekanisme yang berbeda.
Menguat
Sementara itu, usulan untuk menggunakan sistem parliamentary threshold (PT) pada pemilihan umum 2009 terus menguat. Koalisi untuk Penyempurnaan Paket UU Politik merekomendasikan agar PT digunakan dan menghapuskan electoral threshold (ET).
Pertimbangannya, lebih ketatnya seleksi karena hanya parpol serius yang berjuang dan bertahan. Selain itu, sistem PT lebih demokratis sebab pembubaran parpol lebih disebabkan penyimpangan terhadap undang-undang (UU). PT juga akan membatasi jumlah parpol di DPR sehingga tidak ditemui kesulitan saat pengambilan keputusan. [IGK/L-10]