SUARA PEMBARUAN DAILY

Dialokasikan, 345.000 Ton Pupuk Organik Bersubsidi

[JAKARTA] Departemen Pertanian mengalokasikan subsidi pupuk organik untuk tanaman pangan sebesar 345.000 ton tahun ini yang produksi dan distribusinya diserahkan kepada empat BUMN pupuk.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/O.T.140/12/2007 tertanggal 28 Desember 2007 menyebutkan empat BUMN pupuk yang ditugasi memproduksi pupuk organik subsidi tersebut adalah PT Petrokimia Gresik sebesar 300.000 ton, PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar 25.000 ton, PT Pupuk Sriwijaya dan PT Pupuk Kujang masing-masing sebesar 10 ribu ton.

Demikian disampaikan Menteri Pertanian Anton Apriyantono kepada SP, Senin (4/2) di Jakarta. Menurut Anton alokasi pupuk organik bersubsidi baru pertama kali dilakukan pemerintah pada tahun ini, yang ditujukan untuk untuk memperbaiki struktur tanah, yang rusak akibat pemakaian pupuk kimia bertahun-tahun.

Pupuk organik ditujukan untuk menggemburkan tanah kembali, katanya.

Ia mengatakan, berbagai mikroba dan bakteri yang terdapat dalam pupuk organik akan mampu melarutkan dan mengikat zat-zat yang dibutuhkan tanah, agar produktivitasnya meningkat.

Diakuinya, sebenarnya telah banyak beredar pupuk organik di dalam negeri, namun kebanyakan tidak memiliki standar yang jelas. Sedangkan empat BUMN yang ditugasi memproduksi dan memasarkan pupuk organik bersubsidi memproduksi pupuk organik sesuai dengan standar yang ditentukan Deptan.

Secara terpisah Direktur Pemasaran PT Petrokimia Gresik (Petrogres) Bambang Tjahjono mengakui jumlah pupuk organik bersubsidi masih kecil, baru sebesar 345.000 ton, tapi tahun-tahun mendatang akan terus meningkat terkait kebutuhan untuk meningkatkan produktifitas tanah.

Waralaba

Mengutip Peraturan Menteri, Bambang mengatakan harga eceran tertinggi (HET) pupuk organik Rp 1.000 per kilogram (kg) dan berlaku sejak 1 Januari 2008.

Lebih jauh Bambang mengatakan, sebagai BUMN yang diberi tugas produksi dan menyalurkan pupuk organik subsidi terbesar, Petrogres bekerjasama dengan sejumlah usaha kecil dan menengah (UKM) melalui sistem waralaba untuk memproduksi pupuk organik yang diberi merek Petroganik.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, saat ini ada 25 pabrik Petroganik yang tersebar di berbagai daerah di Jatim, Jateng, Jabar, dan Lampung, dengan kapasitas rata-rata sebesar 10.000 ton per tahun.

Selain itu juga ada 20 pabrik pupuk organik yang masih dalam tahap pembangunan. Pabrik baru tersebut antara lain akan berada di Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, dan Jawa Barat. Bambang memperkirakan investasi pupuk organik dengan kapasitas 10.000 ton per tahun mencapai sekitar Rp 800 juta.

Dengan dibangunnya pabrik-pabrik baru, diharapkan ketersediaan pupuk akan lebih baik lagi, ujarnya. [L-11]


Last modified: 4/2/08