ari ini Suara Pembaruan, yang untuk pertama kalinya terbit pada tanggal 4 Februari 1987, genap 21 tahun melayani para pembacanya. Melalui motto "Memperjuangkan Harapan Rakyat Berdasarkan Pancasila", terungkap apa yang menjadi cita-cita dan misi para pendiri serta pengelola di dalam menerbitkan koran ini, yang dikualifikasikan sebagai "Harian Umum yang bernapaskan Kekristenan".
"Umum", artinya bahwa orientasi pemikiran dan pelayanannya ditujukan bagi kepentingan yang luas dari seluruh masyarakat, bangsa dan negara, bukan eksklusif hanya untuk pihak-pihak tertentu. Tidak secara a priori memihak kepada orang atau kelompok, melainkan kepada nilai-nilai universal, seperti kebenaran, keadilan, kebebasan dan kemanusiaan.
Sedangkan "bernapaskan Kekristenan", artinya bahwa pemikiran ke arah itu semua dijiwai oleh prinsip-prinsip dan norma-norma yang bersumberkan iman Kristiani, yang implementasinya dikaitkan secara relevan dengan konteks persoalan dan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, berdasarkan Pancasila.
Mengacu kepada sejarah, lahirnya Suara Pembaruan merupakan akibat dari dicabutnya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) Harian Sinar Harapan oleh pemerintah pada 9 Oktober 1996. Dengan dibatalkannya SIUPP, berarti Sinar Harapan tidak diizinkan lagi terbit.
Pada era Orde Baru, untuk dapat menjalankan usahanya, setiap media massa harus memiliki SIUPP, yang setiap waktu dapat dibatalkan oleh pemerintah, kalau penerbitan itu dinilai menyajikan berita atau tulisan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas nasional. Dalam hal ini, penilaian pemerintah tersebut sifatnya sepihak, dan keputusan pembatalan SIUPP sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah. Itulah sebabnya, SIUPP menjadi senjata ampuh bagi pemerintah untuk menakut-nakuti dan menjinakkan pers.
Setelah melalui serentetan pendekatan dan perundingan, pemerintah bersedia memberikan SIUPP baru kepada mantan penerbit Sinar Harapan, dengan syarat bahwa perusahaan penerbitannya diubah, sedangkan nama koran dan para pucuk pimpinannya diganti. Demikianlah Suara Pembaruan terbit pada 4 Februari 1987, dengan kru yang praktis sama dengan Sinar Harapan (kecuali pucuk pimpinannya), dan berkantor di gedung yang sama pula.
Dalam menjalankan usaha dan pelayanannya, manajemen Suara Pembaruan tentu saja tidak menginginkan nasib buruk Sinar Harapan terulang kembali. Dengan kata lain, harus lebih bijaksana dan berhati-hati dalam mengenali serta menghindari "ranjau-ranjau" yang berserakan di jalan yang dilaluinya. Termasuk bagaimana menyampaikan kebenaran dan kritik sedemikian rupa, sehingga walaupun tidak tersurat, namun dengan jelas tersirat dan dapat ditangkap maksudnya (between the lines). Kiranya jelas, bahwa cara yang demikian itu tidak mudah, salah-salah menimbulkan kesan kompromistis, dan bahkan inkonsistensi terhadap idealisme dan misi yang diemban.
Masalah lain sehubungan dengan pelaksanaan idealisme dan misi ialah, tekanan kepentingan bisnis. Dalam perkembangannya, pers sudah menjadi industri yang mau tidak mau harus berorientasi bisnis juga. Dalam hubungan ini peran iklan sangat menentukan bagi kelangsungan hidup dan perkembangan koran. Sebab, pendapatan dari sirkulasi penjualan koran saja tidak akan dapat menutup biaya penerbitan.
Oleh sebab itu, pemberitaan yang bertentangan dengan kepentingan pengiklan, akan menyebabkan penurunan pendapatan, yang dapat membahayakan kontinuitas keberadaan dan kegiatan penerbitan pers. Padahal banyak produk dan usaha yang bila dinilai berdasarkan norma-norma sebagaimana menjadi idealisme penerbit, sebenarnya tidak patut untuk diiklankan.
Bagaimanapun, Suara Pembaruan oleh dukungan para pembaca dan berkat Tuhan, masih eksis sampai hari ini, dan berusaha terus melangkah ke depan menjadi media informasi, komunikasi, dan partisipasi yang bersifat positif, kritis dan realistis. Harapan itu dalam rangka ikut membentuk opini dan sikap masyarakat, menjalankan kontrol sosial yang konstruktif, serta penyuara dan pembela kepentingan mereka yang menderita dan tertindas oleh ketidakadilan, secara berimbang, tuntas, akurat dan menghormati norma-norma hukum serta kode etik yang berlaku.
Semoga era reformasi sekarang ini yang memberikan peluang dan kesempatan yang baik untuk mencapai maksud-maksud tersebut, dapat kita manfaatkan seoptimal mungkin.