
edagang beras di Pasar Induk Cipinang Jakarta kebingungan dan perasaannya tidak menentu, Jumat 25 Januari lalu. Masalahnya, bukan karena melonjaknya harga beras atau kekurangan pasokan dari sentra-sentra produksi, melainkan karena diperiksanya beberapa pedagang yang diduga meng-oplos beras. Pemeriksaan ini dikaitkan dengan kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Istilah oplos sering dikonotasikan sebagai usaha mencampur dengan maksud untuk mengambil keuntungan tanpa mengindahkan kualitas. Yang sering terjadi adalah dioplosnya solar atau diesel dengan minyak tanah bersubsidi. Cara yang demikian dimaksud untuk mendapatkan keuntungan yang besar, tetapi mengakibatkan kerusakan mesin dan membohongi, serta merugikan konsumen. Cara mengoplos yang demikian, yang dapat dikategorikan sebagai penipuan, bertentangan dengan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan dapat dipidanakan.
Tetapi, mencampur dalam arti kata blending, merupakan usaha yang biasa di dalam perdagangan, khususnya komoditas pertanian untuk mendapatkan komposisi, dan rasa khas, maupun kualitas yang diinginkan oleh konsumen. Misalnya, kopi, di beberapa kafe terkenal sudah menjadi standar melakukan blending beberapa jenis kopi dari berbagai daerah dan/atau mancanegara, untuk mendapatkan rasa yang khas. Walaupun kita mengenal berbagai nama khusus kopi, seperti kopi Arabika dan Robusta, atau kopi Toraja, Mandailing, dan kopi Bali, tetapi tidak ada spesifikasi yang menentukan jenis kopi tersebut. Demikian juga berbagai merek teh, baik merek dalam negeri maupun luar negeri, yang diperdagangkan merupakan campuran berbagai jenis teh, ataupun teh yang berasal dari beberapa daerah.
Demikian juga yang terjadi dengan beras. Walaupun kita mengenal nama-nama beras yang sudah dikenal, seperti, Rojolele, Pandan Wangi, Cianjur, atau Ramos, IR 64, Saigon, dan lainnya, tetapi tidak ada spesifikasi tertentu mengenai beras tersebut. Penggilingan beras besar melakukan blending untuk mendapatkan kualitas dan harga yang tepat, dan memakai merek atau brand tertentu untuk dikenal dan memudahkan pemasarannya. Demikian juga yang dilakukan pedagang besar yang menampung beras dari berbagai daerah, melakukan blending untuk menghasilkan rasa, kualitas dan harga yang tepat bagi konsumen. Dalam perberasan kita mengenal kualitas pulen dan pera, atau beras short atau long grain. Selain itu kualitas beras juga ditentukan oleh persentase patahan.
Harga bahan pokok pangan sekarang ini lebih banyak ditentukan oleh melambungnya harga beberapa komoditas, seperti, kedelai dan gandum. Belum ada indikasi kekurangan pasokan, yang terjadi adalah kehati-hatian pedagang dalam menentukan harga jual untuk mengantisipasi kenaikan harga. Intervensi pasar oleh pemerintah untuk minyak goreng dan beras belum dapat menurunkan harga di pasar.
Curah dan Eceran
Dalam tingkat kemampuan masyarakat seperti sekarang ini, tidak dapat dihindarkan bahwa penjualan beberapa komoditas dilakukan dalam bentuk curah. Pasar dan warung tradisional men- jual jagung, kedelai, kacang tanah, beras, dan minyak goreng dalam keadaan curah. Penjualan komoditas tertentu secara curah dan eceran tersebut untuk menyesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat yang ditentukan oleh penghasilan hariannya. Tidak jarang sebagian masyarakat kita hanya mampu membeli beras setengah atau satu liter.
Demikian juga komoditas lainnya, seperti, gula, minyak goreng, dan minyak tanah. Ojek dan angkot pun lebih mengandalkan penjual bensin eceran sepanjang jalan, karena bisa melayani dalam jumlah sesuai dengan uang yang mereka miliki.
Menghadapi situasi sekarang ini penegak hukum harus berhati-hati dalam mengambil tindakan yang dapat menimbulkan kekhawatiran para pedagang, yang akhirnya mengakibatkan terganggunya mekanisme distribusi yang akan memicu ketidakstabilan harga. Departemen Perdagangan dan pemerintah daerah harus secara aktif menyosialisasikan hal-hal yang terkait dengan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Berbagai ketentuan dalam undang-undang tersebut masih dilanggar, bukan hanya di pasar tradisional, juga di pasar swalayan dan supermarket.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan berbagai LSM Perlindungan Konsumen diharapkan lebih aktif memonitor berbagai penyimpangan atau pelanggaran yang merugikan konsumen, baik yang dilakukan oleh industri, pedagang, maupun aparat.
Penulis adalah mantan Menperindag dan Kabulog