
Ap/irwin Fedriansyiah
Peti Jenazah mantan Presiden Soharto sedang diusung oleh tentara dari kediamannya Jalan Cendana, Jakarta, untuk dimakamkan di Astana Giribangun.Soeharto meninggal dalam usia 86 tahun.
Mantan Presiden Soeharto sudah sepekan beristirahat untuk selamanya di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah. Tetapi masih banyak hal dibicarakan orang tentang dia. Mulai dari masalah perlu tidaknya memberi gelar kepahlawanan, pelanggaran HAM selama dia berkuasa, masalah hukum pidana dan perdata yang diwariskannya sampai masalah pemberitaan media massa yang dinilai memuji berlebihan penguasa Orde Baru itu.
al lain yang juga mencolok, adalah prosesi pemakaman yang terkesan luar biasa, mulai dari Cendana, kediaman pribadinya, hingga tempat peristirahatan terakhirnya di Astana Giribangun. Sungguh megah.
Bayangkan, untuk mengangkut je- nazah berikut keluarga dan rombongan para pejabat, TNI Angkatan Udara mengerahkan kekuatan penuh, terutama pesawat.
Selain dua pesawat kepresidenan Garuda Indonesia Boeing 737 seri 500 yang dipakai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan JR 85 milik TNI Angkatan Udara yang ditumpangi Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, TNI Angkatan Udara mengerahkan tujuh pesawat, terdiri dari lima Hercules dan dua pesawat jenis Foker. Belum lagi pesawat komersial seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Pelita Air, dan AG Trans Wisata yang ikut dikerahkan untuk mengangkut rombongan.
Meskipun, pesawat komersial itu tidak berada di bawah koordinasi Lanud Halim Perdana Kusuma yang pada 28 Januari itu lalu lintas penerbangannya sangat sibuk.
Lalu siapa yang membayar itu semua? Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng kepada SP di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Karawang, Jumat (1/2) menjelaskan, penyelenggara pemakaman mantan presiden dan wakil presiden sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Para Bekas Presiden dan Wakil Presiden, adalah negara.
Pasal 17 UU tersebut memang menyebutkan: apabila Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden, atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia, maka pemakamannya diselenggarakan oleh negara.
Namun saat ditanya berapa biaya yang dikeluarkan negara untuk seluruh prosesi pemakaman mantan Presiden Soeharto mulai dari Cendana hingga Astana Giribangun itu, Andi mengaku tidak tahu. "Biayanya berapa, itu Mensesneg yang barang kali lebih tahu," ujarnya.
Sayangnya ketika berita ini diturunkan, Mensesneg Hatta Radjasa belum bisa dikonfirmasi tentang biaya-biaya yang dikeluarkan negara untuk pemakaman tersebut.
Namun yang jelas, selain mengerahkan pesawat komersial, Bandara Adi Sumarmo Solo pada hari Senin 28 Januari 2008 selama beberapa jam juga dinyatakan tertutup untuk penerbangan komersial. Penerbangan komersial tujuan Solo, dialihkan ke bandara Adi Sutjipto Yogyakarta dan Ahmad Yani Semarang.
Beberapa bandara di Jawa Tengah, jelang pemakaman mantan Presiden Soeharto, memang mengalami lonjakan penumpang. Kepala Komunikasi Perusahaan Garuda Indonesia, Pujobroto kepada SP Jumat (1/2) mengakui, menjelang pemakaman Soeharto, jumlah penumpang melonjak. Bahkan pada Minggu (27/1) malam, pihaknya menambah frekuensi penerbangan dari Jakarta ke Yogyakarta. Soalnya seluruh penerbangan ke daerah itu penuh. Selain Yogyakarta, rute ke Semarang dan Solo juga membeludak. Padahal, dalam sehari, total penerbangan Garuda Indonesia ke Semarang dan Yogyakarta mencapai sembilan kali penerbangan. Sedangkan penerbangan dari Jakarta ke Solo, hanya dua kali dalam sehari.
Menurut Pujobroto, pada Senin (28/1) pagi, satu pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 737-400 disewa pihak keluarga Cendana ke Solo. Namun dia belum dapat menyebutkan berapa harga sewa satu pesawat yang mengangkut keluarga dan kerabat Cendana untuk keperluan pemakaman itu. "Nanti akan saya cek, tetapi memang pesawat itu khusus dicarter. Tetapi saya belum bisa pastikan, apakah pihak keluarga atau pihak lain," ujarnya. Tetapi dia memastikan, rombongan dalam pesawat Garuda yang dicarter itu adalah yang hendak mengikuti prosesi pemakaman Soeharto.
Setengah Tiang
Berkaitan dengan tutup usianya Soeharto, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan masa berkabung nasional dengan mengibarkan Bendera Kebangsaan Merah Putih, setengah tiang, selama tujuh hari. Instruksi ini ternyata ditanggapi beragam oleh masyarakat. Ada yang tidak mengibarkan dengan alasan instruksi itu hanya berlaku untuk perkantoran, ada juga yang memang tidak memiliki atensi untuk itu (SP, Selasa 29 Januari).
Bahkan, beberapa situs web seperti www.wikimu.com yang merupakan situs web berbasis citizen journalism, beberapa warga menyampaikan komentarnya bahwa masa berkabung nasional dengan mengibarkan bendera setengah tiap selama tujuh hari itu, sebagai tindakan berlebihan.
Berlebihankah Instruksi Presiden Yudhoyono itu? Mari kita coba melihat PP No 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan, Pasal 25 sebagai berikut:
(1) Pemberian penghormatan menggunakan Bendera Kebangsaan Merah Putih dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam acara kenegaraan atau dalam acara resmi dilaksanakan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan penggunaan Bendera Kebangsaan Merah Putih dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang berlaku.
(2) Selain penghormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran setengah tiang Bendera Kebangsaan Merah Putih sebagai tanda berkabung selama waktu tertentu.
3) Pengibaran setengah tiang Bendera Kebangsaan Merah Putih ditetapkan sebagai berikut:
a. Selama tujuh hari bagi Presiden dan Wakil Presiden;
Dengan demikian, terlepas dari kontroversi yang menyangkut diri mantan Presiden Soeharto, instruksi Presiden Yudhoyono tentang pengibaran setengah tiang Bendera Kebangsaan Merah Putih, memang tidak berlebihan.
Tentang mantan Presiden Soeharto, agaknya memang kita mencoba mengingat kembali peribahasa Harimau Mati Meninggalkan Belang, Gajah Mati Meninggalkan Gading dan Manusia Mati Meninggalkan Nama. Nama tentunya tidak melekat pada pribadi seseorang. Kebetulan, kali ini yang meninggalkan nama adalah Soeharto, presiden yang terlama memimpin Republik ini dengan segudang permasalahan tentunya. [A-21/Y-4/N-5]