SUARA PEMBARUAN DAILY

Efektifkan Mekanisme Bilateral

Pertanyaan seorang jurnalis dalam lokakarya Selasa (22/1), di Jakarta, sepekan sebelum penyelenggaraan Sesi Kedua Konferensi Negara-Negara pada Konvensi PBB Menentang Korupsi (CoSP-2 UNCAC) di Bali pada 28 Januari - 1 Januari 2008, tidak terjawab.

Berapa nilai aset hasil korupsi dari Indonesia yang dilarikan ke luar negeri? Jawaban yang diberikan atas pertanyaan itu menggelitik tapi tidak jelas.

Dalam pemaparan di forum yang dihadiri Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri Eddi Pratomo, sebagai Ketua Panitia CoSP-2, para pembicara menyampaikan Pemerintah Indonesia tengah berupaya serius, melacak aset curian yang dilarikan ke luar negeri. Tetapi anehnya tidak ada kepastian berapa nilai aset korupsi yang sedang dilacak. Ini menunjukkan kontradiksi antara tekad yang sering digemborkan pemerintah dan aparat hukum dengan kenyataan yang ada.

Keseriusan itu, semestinya diperlihatkan melalui langkah-langkah yang sudah dan akan ditempuh. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Yuddy Chrisnandi mengakui pengembalian aset curian bukan persoalan yang mudah. "Secara teknis tidak mudah. Sejauh mana kedua negara memiliki perjanjian juga kendala dalam perbedaan sistem hukum," katanya, Rabu (30/1).

Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) yang menjadi harapan dalam mengatasi kendala dalam pengembalian aset, menurutnya tidak serta merta bisa menjadi solusi. "Apakah semua negara sudah meratifikasi konvensi itu?" tanyanya.

Menurut dia, langkah yang efektif dalam pengembalian aset curian adalah memanfaatkan hubungan bilateral antarnegara. "Kebijakan politik pemimpin-pemimpin negara bisa menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan masalah ini. Kedua negara bisa membuat perjanjian," ucapnya.

Namun, ia juga menggarisbawahi upaya pengembalian aset curian membutuhkan keseri.usan pemerintah. "Paling utama, konsistensi pemerintah ada tidak? Kesan di masyarakat sekarang ini, pemerintah membiarkan para pencuri aset hidup bebas," ujarnya.

Proses hukum terhadap mereka terkesan main-main. Mereka dipanggil dan ditanya selama berjam-jam, lalu pulang. Tidak ada tindak lanjut. "Tidak salah kalau muncul anggapan para pencuri aset itu sengaja dibiarkan berkeliaran, dijadikan ATM oleh pejabat pemerintah," komentarnya.

Tetap bebasnya para pengemplang utang yang diduga melarikan uang negara ke luar negeri memperkuat indikasi adanya kesengajaan. "Uangnya sengaja tidak diambil, supaya uangnya ada terus untuk membiayai kepentingan pejabat tertentu," tandasnya.

Sebetulnya, kalau ada keseriusan pasti ada jalan. Kesuksesan negara-negara lain dalam melacak dan memulangkan harta yang dicuri para koruptornya patut dijadikan contoh. Pemerintah Filipina, Nigeria dan Peru punya kemauan dan keberanian untuk menuntut mantan pejabat yang korup, meski kekuasaan dan pengaruh mereka masih kokoh.

Daftar aset curian para mantan kepala negara yang dikeluarkan Transparency International pada 2004 memperlihatkan mantan penguasa rezim Orde Baru, Soeharto, menempati urutan teratas dengan jumlah korupsi diperkirakan US$ 15-35 miliar.

Ferdinand Marcos, mantan Presiden Filipina, menjadi juara kedua dengan perkiraan jumlah aset curian sebesar US$ 5-10 miliar. Marcos mengumpulkan harta lewat pengambilalihan perusahaan besar, penciptaan monopoli sektor-sektor vital, pinjaman pemerintah untuk swasta yang mengalir ke perusahaan Marcos dan kroninya.

Dibutuhkan 18 tahun bagi Pemerintah Filipina pasca-Marcos untuk mendapatkan US$ 624 juta aset curian yang dilarikan Marcos ke Swiss.

Pemerintah Nigeria menghabiskan waktu lima tahun, untuk mengembalikan aset curian senilai US$ 505,5 juta dari Swiss, yang dilarikan Jenderal Sani Abacha, yang memimpin Nigeria antara 1993-1996, dengan perkiraan nilai korupsi US$ 3-5 milyar.

Sementara Peru memperoleh hampir US$ 185 juta, dari tiga negara tempat hasil korupsi mantan Presiden Alberto Fujimori dilarikan. Hasil korupsi yang dikumpulkan Fujimori selama 10 tahun berkuasa, 1990-2000, diperkirakan mencapai US$ 600 juta.

Terkait dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto, Sidang Istimewa MPR, pada 13 November 1998, menyepakati dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Disebutkan pada Pasal 4, upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto.

Namun, satu dekade berlalu pengusutan terhadap Soeharto yang diamanatkan Tap MPR itu belum dijalankan hingga meninggalnya Soeharto, Minggu (27/1).

Beberapa waktu lalu, muncul kontroversi soal dana setara Rp 90 miliar di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, di London, dengan rekening atas nama Motorbike Corporation, perusahaan yang ada di Bahama, di mana Tommy Soeharto menjadi komisaris utama.

Rekening itu kemudian dibekukan setelah ada kecurigaan Finance Intelligence Service (FIS) bahwa dana itu terkait dengan hasil korupsi Soeharto. Dana itu akhirnya bisa dicairkan Tommy, dengan jasa Pemerintah Indonesia sebagai perantara.

Dana dari BNP Paribas ditransfer ke rekening Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, tapi bukan diperlakukan sebagai pengembalian aset yang diduga sebagai hasil korupsi, tapi untuk ditransfer lagi ke Bahama. Jadi, seriuskah pemerintah mengembalikan aset curian? [B-14]


Last modified: 1/2/08