SUARA PEMBARUAN DAILY

Presiden: BM Bahan Pangan Dihapus

[KARAWANG] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, pemerintah menghapus bea masuk (BM) impor komoditas bahan pangan, guna meredam kenaikan harga di pasar yang makin tak terjangkau masyarakat.

Terkait hal tersebut, Departemen Pertanian (Deptan) menginginkan agar kebijakan stabilisasi harga pangan melalui insentif fiskal bagi importir, jangan sampai menurunkan kegairahan petani untuk berproduksi.

Penegasan mengenai penghapusan BM impor komoditas bahan pangan tersebut disampaikan Presiden, saat inspeksi mendadak ke Pasar Baru Karawang, Jawa Barat, Jumat (1/2) pagi. "Hari ini saya putuskan pajak dihapus untuk importir, sehingga mereka menjualnya ke rakyat juga harus murah, ya terigu, minyak goreng, kedelai, dan beras," ujar Presiden kepada para pedagang dan warga yang berbelanja.

Inspeksi tersebut dilakukan Presiden guna mengetahui kondisi riil di pasar, sebagai masukan dalam rangka pengambilan keputusan stabilisasi harga kebutuhan pangan, terutama bahan pangan. Menurut rencana, paket kebijakan stabilisasi tersebut akan diumumkan Jumat.

Pada inspeksi tersebut, Presiden didampingi Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Pertanian Anton Apriyantono, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Suryadharma Ali, Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar, serta sejumlah direktur utama bank BUMN.

Lebih lanjut, Presiden Yudhoyono menegaskan, tugas pemerintah adalah menurunkan harga barang-barang untuk melindungi masyarakat, tetapi para pedagang juga mendapat untung.

Para penjual di Pasar Baru Karawang itu meminta agar pemerintah menurunkan harga bahan pangan yang terus meningkat saat ini, seperti harga terigu, minyak goreng, kedelai, beras, dan cabai.

"Kita akan stabilkan harga supaya tidak naik. Saya datang supaya harga-harga stabil, meskipun minyak goreng, terigu seluruh dunia naik. Itu yang mau kita turunkan," ujar Presiden menjawab teriakan pedagang dan pembeli.

Disesuaikan Tiap Bulan

Sementara itu, sumber SP mengungkapkan, para menteri ekonomi sepakat untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai stabilisasi harga pangan tersebut setiap bulan, untuk disesuaikan dengan situasi harga yang berkembang di pasar global maupun dalam negeri. Dengan demikian, umur paket kebijakan yang dituangkan di dalam Perpres sangat bergantung pada perkembangan situasi harga yang terjadi setiap saat.

Alotnya pembahasan mengenai besaran harga juga disebabkan adanya tarik ulur antara Departemen Pertanian (Deptan) dan Departemen Perdagangan (Depdag). Deptan menginginkan besaran harga tetap komoditas pangan jangan sampai menurunkan gairah petani untuk meningkatkan produksi, terutama padi dan kedelai.

Mentan Anton Apriyantono ingin petani tetap memperoleh insentif berupa marjin keuntungan yang cukup besar. "Inilah saatnya petani memperoleh tingkat pendapatan yang layak. Langkah tersebut juga efektif untuk menurunkan angka kemiskinan khususnya di kalangan petani," kata Anton, Kamis.

Sebagai jalan keluarnya, Deptan meminta pemerintah hanya mengintervensi harga di tingkat UKM atau pengusaha tahu dan tempe, bukan harga di tingkat petani.

Senada dengan itu, Rektor Institut Pertanian Bogor, Hery Suhardiyanto meminta pemerintah untuk agar kebijakan mematok harga itu hanya diberlakukan sementara. Sebab, selain memberatkan keuangan negara, kebijakan itu juga mengancam kelangsungan usaha tani.

"Jika harga pangan impor melimpah dan harganya murah karena disubsidi pemerintah, bisa mengancam produksi pangan dalam negeri. Selain itu romantisme harga pangan murah harus ditinggalkan, karena akibatnya petani dipaksa miskin terus. Pemerintah bertanggung jawab menyejahterakan rakyatnya agar daya beli meningkat," ujar Hery. [A-21/L-11]


Last modified: 1/2/08