SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Aliran Dana BI

KPK Panggil Pengurus YPPI

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Badjuri Salam Hadi, dan Direktur Lembaga Perbankan Indonesia Ratnawati Priyono, Jumat (1/2). Pemanggilan itu untuk mencari kejelasan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) untuk bantuan hukum bagi mantan petingginya, serta ke anggota DPR, yang dananya berasal dari YPPI.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. "Sesuai jadwal pemeriksaan mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.

KPK juga akan memanggil ulang mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono. Pasalnya, pada panggilan pemeriksaan Kamis (31/1), yang bersangkutan tidak hadir karena berada di luar negeri.

Sementara itu, menurut sumber, selain mengusut secara intensif keterlibatan tiga pejabat BI, yakni Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, penyidik KPK juga menelusuri sumber dana YPPI.

Diduga asal muasal dana YPPI yang menjadi sumber aliran dana BI yang mengalir ke DPR dan penegak hukum, didapatkan dari sumber dana illegal, antara lain setoran dari bank-bank bermasalah pada masa itu.

Sumber itu juga mengungkapkan, KPK juga menyelidiki dana BI yang mengalir ke DPR. Dari dana sebanyak Rp 31,5 miliar yang mengalir ke sejumlah anggota DPR yang digunakan untuk membiayai 22 kegiatan diseminasi (penyebaran informasi) dan proses legislasi, diduga juga ada sekitar Rp 3 miliar yang mengalir ke media massa "Kedua dugaan ini sedang diteliti kebenarannya," ujarnya.

Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Pa- djadjaran Bandung, Romli Atmasasmita di Jakarta, Kamis, menilai, penetapan tiga pejabat BI menjadi tersangka merupakan babak awal. Menurutnya, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution, seharusnya juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Apalagi, kata Romli, dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI telah disebutkan bahwa Dewan Gubernur merupakan lembaga normatif tertinggi. Keputusan Dewan Gubernur BI itu bersifat tanggung jawab renteng, karena kebijakannya yang juga bersifat kolektif kolegial, seperti halnya di KPK. Artinya, kalau ada yang tidak setuju, maka kebijakan itu otomatis batal. [M-17/L-8]


Last modified: 1/2/08