[MEDAN] Proses belajar di Kampus Universitas Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Nommensen Jl Perintis Kemerdekaan Medan, Sumatera Utara (Sumut), terhenti menyusul kerusuhan oleh puluhan mahasiswa yang memecahkan kaca-kaca kampus tersebut.
Untuk sementara kampus tidak dapat beroperasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kampus akan dioperasikan kembali setelah situasi di tempat itu benar-benar aman dan tidak ada lagi yang sengaja datang membuat kerusuhan. Kasus pengrusakan itu pun sudah dilaporkan ke Mapoltabes Medan, Kamis (31/1) siang.
Pengaduan disampaikan Rektor Universitas HKBP Nommensen Jongkers Tampubolon, yang pengaduannya langsung diterima Kapoltabes Medan Kombes Pol Bambang Sukamto. Jongkers membuat pengaduan didampingi seratusan dosen pengajar di kampus tersebut.
"Ini merupakan tindak pidana kriminal. Kami minta polisi segera menangkap dan memroses para pelaku yang merusak kampus. Akibat perilaku mereka yang menyerupai preman tersebut, proses belajar tidak dapat dilanjutkan. Polisi harus bersikap tegas," kata Jongkers.
Sebelumnya, kaca-kaca di Kampus ini dipecahkan puluhan mahasiswa, Rabu (30/1) karena rektor memberhentikan 16 mahasiswa dan tidak merekomendasikan surat perpindahan ke kampus lain. Para mahasiswa memecahkan kaca-kaca di dekat ruang rektorat dan gedung perkuliahan, menggunakan kayu balok dan batu. Amukan mahasiswa sempat dihalangi oleh petugas keamanan kampus, namun keradaan semakin tidak terkendali. Petugas keamanan akhirnya hanya dapat menonton.
Bernard, mahasiswa dari Fakultas Hukum yang dipecat mengatakan, pihaknya sudah dua bulan tidak melakukan aksi. Mereka sudah menyampaikan untuk tetap melanjutkan perkuliahan, namun dari pihak rektorat menolak. "Kita sudah membicarakan hal ini, namun tidak dipenuhi," katanya.
Berawal
Pemicu kejadian ini berawal dari adanya keributan yang mengganggu situasi belajar di dalam kampus. Masalah ini sebenarnya sudah berlangsung sangat lama. Akhir tahun 2007, Jongkers mengeluarkan surat pemecatan terhadap 16 mahasiswa.
"Tadi pun kembali dilakukan pertemuan, sementara rektor bersikeras mengeluarkan 16 mahasiswa. Rektor juga tidak bersedia mengeluarkan surat rekomendasi, agar para mahasiswa dapat pindah ke perguruan tinggi lain. Mahasiswa mengamuk seusai pertemuan tersebut," ujar seorang mahasiswa.
Menurut pihak rektorat, pemecatan itu terpaksa ditempuh karena di antara mahasiswa ada yang terkait dalam tindak pidana kejahatan. Selain itu ada yang sengaja mengganggu aktivitas perkuliahan. [AHS/M-11]