[MEDAN] Terpidana mati kasus pembunuhan 42 wanita di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) tahun 1997, Ahmad Suradji, memohon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat mengampuni dan memaafkan kesalahan akibat dari perbuatannya.
Ahmad mengharapkan Presiden Yudhoyono memerintahkan kejaksaan selaku eksekutor untuk membatalkan segala rencana eksekusi mati atas dirinya. Ahmad mengharapkan permohonan grasi itu dapat dikabulkan dan mengganti hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Wakil Direktur Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Adi Mansar SH mengungkapkan hal tersebut kepada SP, di Medan, baru-baru ini sehubungan dengan permohonan Ahmad kepada Presiden Yudhoyono, menyusul rencana eksekusi mati oleh kejaksaan terhadap Ahmad, bulan Februari 2008.
"Permohonan pengampunan untuk tidak dieksekusi mati juga disertai surat lampiran berkelakukan baik dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Kami mengharapkan Presiden Yudhoyono dapat mempertimbangkannya," katanya. [AHS/W-8]