[JAKARTA] Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) akan mengklarifikasi temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah (Ditjen PLS) Depdiknas. Ditjen PLS kini menjadi Ditjen Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI).
"Depdiknas melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) akan mengecek informasi tersebut ke Kejaksaan," kata Pelaksana Tugas Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Muhajir, di Jakarta, Kamis (31/1).
Muhajir mengemukakan, Depdiknas merespons positif temuan hasil penyelidikan Kejati DKI terkait empat kasus dugaan korupsi di tubuh Ditjen PLS Depdiknas. Menteri Pendidikan Nasional Bambang Soedibyo telah menginstruksikan kepada jajaran Itjen untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Depdiknas, katanya, juga akan mengikuti prosedur perundang-undangan terkait tindak lanjut pemeriksaan di Kejati DKI. Dia mengakui, jajaran Itjen Depdiknas tidak merasa dilangkahi atas hasil penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Ditjen PLS. "Depdiknas nantinya juga menindaklanjuti apa pun hasil pengecekan Itjen. Itjen punya kewenangan penuh untuk mengontrol setiap temuan dugaan penyimpangan. Ini memang sudah tugas Itjen," ucapnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menemukan empat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Ditjen PLS Depdiknas pada pelaksanaan dana bantuan PLS tahun 2006 dengan anggaran sebesar Rp 324 miliar.
Dijadikan Tersangka
"Kasus dugaan korupsi ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan mencari siapa-siapa saja yang paling bertanggung jawab untuk dijadikan tersangka," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Harry Hermansyah, di Jakarta, Rabu (30/1).
Harry mengemukakan, keempat kasus itu meliputi program dana bantuan beasiswa kursus/pelatihan keterampilan para profesi pada Direktorat Binsus dan Kelembagaan, program dana bantuan langsung pengadaan peralatan untuk pengembangan jaringan komputer, program dana bantuan langsung yang dikelola Direktorat Kesetaraan, dan program penguatan kelembagaan pendidikan nonformal.
Pada 2006, ungkapnya, Ditjen PLS memberikan bantuan dana kepada 15 lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyelenggarakan kursus/pelatihan, masing-masing sebesar Rp 100 juta. Dalam kenyataannya, mereka tidak melaksanakan, dan ditemukan mantan siswa hanya memperoleh sertifikat namun tidak pernah mengikuti pelatihan.
Dalam program dana bantuan langsung pengadaan peralatan untuk pengembangan jaringan komputer, ditemukan penggelembungan harga, dan setiap sekolah penerima bantuan tidak diberikan kebebasan untuk memilih produsen tetapi diarahkan membeli produk tertentu. Dia menjelaskan, program penguatan kelembagaan pendidikan nonformal tahun 2006 dengan anggaran Rp 20 miliar yang diperuntukkan bagi 200 lembaga penerima dan bantuan masing-masing sebesar Rp 100 juta. [W-12]