SUARA PEMBARUAN DAILY

Hentikan Penyidikan Perambahan Hutan, Kapolda Dipraperadilankan

[MEDAN] Tim Pembela Lingkungan Hidup (TPLH) Sumatera Utara (Sumut) mempraperadilankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapoda) Sumut Irjen Nurudin Usman ke Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menghentikan penyidikan kasus dugaan perambahan hutan PT Sawita Leidong Jaya (SLJ) di Kabupaten Labuhan Batu seluas 5.500 hektare (ha). TPLH yang terdiri dari tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Lentera Rakyat, Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu), dan Kelompok Pelita Sejahtera (KPS) menilai tindakan Kapolda Sumut menghentikan kasus PT SLJ tidak sah menurut hukum.

"Polri selalu menyatakan akan menindak tegas para pembalak liar secara hukum, itu isapan jempol semata. Dari penanganan kasus PT SLJ ini juga membuktikan bahwa Polda Sumut tidak menunjukkan kepedulian, kepekaan, dan sensitifitas terhadap kerusakan lingkungan dan kehutanan akibat ulah para pembalak liar. Malah diduga kuat pihak aparat hukum melindungi PT SLJ yang sudah jelas melanggar hukum," kata Direktur Bakumsu Mangaliat Simarmata SH di Medan, Kamis (31/1).

Menurutnya penghentian penyidikan kasus PT SLJ oleh Polda Sumut merupakan perbuatan melawan hukum. Hal itu menunjukkan pemerintah ketidakonsistenan Kapolri Sutanto dan Menteri Kehutanan MS Kabanuntuk memberantas pembalakan hutan. Polisi dan dinas kehutanan terkesan tebang pilih dan lebih banyak memihak pengusaha pengelola perkebunan, meski tidak mempunyai izin.

"Melalui praperadilan ini kami meminta PN Medan memerintahkan Polda Sumut melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan kasus PT SLJ," katanya.

Ia menuturkan, TPLH menemukan sejumlah fakta yang menyatakan PT SLJ melakukan perambahan hutan di kawasan hutan Register 4/KL di dua kecamatan yakni di Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Leidong di Kabupaten Labuhan Batu.

Fakta-fakta temuan TPLH antara lain Surat Badan Planologi Kehutanan Departemen Kehutanan RI tertanggal 21 April 2005 No.S.293/ VII-PW/2005 yang menyatakan PT SLJ melakukan pembukaan lahan sekitar 5.500 ha yang merupakan kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi. Dalam surat itu juga disebutkan PT SLJ belum pernah mengajukan pelepasan kawasan hutan atas lahan yang dikuasainya ke Departemen Kehutanan.

Fakta lainnya, Surat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhan Batu No. 408/ 699/9/1999 tertanggal 9 Juni 1999, perihal berakhirnya Perpanjangan Izin Lokasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor BPN Labuhan Batu Bambang Maruto, Izin Lokasi PT SLJ telah berahir sejak tanggal 19 April 1999 dan Surat DPRD Sumut tertanggal 15 Agustus 2002 yang menyatakan agar kasus PT SLJ yang tidak memiliki izin usaha kecuali izin prinsip ditindaklanjuti pemerintah dan aparat hukum.

Secara terpisah Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar Aspan Nainggolan yang dikonfirmasi masalah ini mengatakan kasus PT SLJ masih ditangani Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu. "Sampai saat ini kasus PT SLJ itu masih ditangani Polres Labuhan Batu, silahkan saja tanya ke sana," kata Aspan. [AHS/151]


Last modified: 1/2/08