SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemerintah-DPR Akan Bahas Rencana Jeda Pemekaran

[JAKARTA] Pemerintah akan membahas rencana jeda pemekaran daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sambil menyusun rencana menyeluruh pemekaran daerah. Jeda itu diperlukan terutama karena pemerintah masih memprioritaskan pembahasan paket Rancangan undang-undang politik dengan DPR yang hingga saat ini baru menetapkan satu undang-undang, yakni UU tentang partai politik.

Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/1), menegaskan pemerintah sudah melakukan kajian-kajian beberapa aspek dalam rangka membuat rencana menyeluruh pemekaran daerah.

Aspek-aspek itu, misalnya, soal rentang kendali daerah, daya dukung dan potensi perekonomian daerah, jumlah dan penyebaran penduduk, letak geografis, topografis, termasuk masalah sosial budaya.

Rancangan menyeluruh pemekaran daerah itu akan dibahas di Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sebelum disampaikan kepada presiden untuk dibahas dalam rapat kabinet. Setelah dibahas, rancangan menyeluruh pemekaran daerah itu bisa saja diatur dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Sementara itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Forum Kerja Sama LSM Papua, Pokja Papua, Imparsial, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai usulan pemekaran 21 daerah oleh DPR beberapa waktu lalu, termasuk memekarkan Papua menjadi empat provinsi, bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk menghentikan sementara pemekaran. Pemekaran itu akan membebankan anggaran negara untuk daerah-daerah baru tersebut.

Mereka juga menilai usulan pemekaran Papua menjadi empat provinsi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Bahkan, usulan itu akan menciptakan ruang konflik baru di antara masyarakat Papua karena tidak melibatkan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua. [A-21]


Last modified: 31/1/08