SUARA PEMBARUAN DAILY

Gelar Doktor untuk Ajip Rosidi Terhambat

[BANDUNG] Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Ganjar Kurnia mengaku terhambat peraturan untuk memberikan gelar Doktor Honoris Causa (DR HC) bidang kebudayaan dan kesusasteraan bagi budayawan sekaligus penulis, Ajip Rosidi.

"Padahal apa yang kurang dari Ajip Rosidi," katanya usai acara bedah buku autobiografi Ajip Rosidi Hidup Tanpa Ijazah dalam peringatan 70 tahun sang penulis, di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Bandung, Kamis (31/1).

Ganjar menjelaskan, pihaknya sudah berkali-kali mengupayakan agar Ajip berhak mendapatkan gelar itu. Namun, dalam persyaratan penganugerahan tersebut ada klausul yang menyebutkan bahwa penerima gelar DR HC. minimal memegang ijazah SMA. "Inilah yang menyulitkan Unpad," ucapnya.

Ajip pernah mengenyam pendidikan di Taman Siswa Jakarta tahun 1956, namun tidak sampai tamat. Penulis yang mendapatkan Profesor Teeuw Award dari Belanda pada 2004 ini lebih banyak belajar secara otodidak.

Usulan untuk memberikan gelar serupa juga datang dari Rosihan Anwar, yang sering disebut sebagai wartawan senior. Menurutnya, Ajip adalah seorang penulis yang sudah berkarya sejak muda dan tetap konsisten berkarya hingga saat ini.

"Walau tidak mempunyai ijazah SMA, dia bisa berkarya lebih dari budayawan lain. Malah, karya-karya Ajip dihargai dan dihormati oleh masyarakat internasional, terutama tentang sastra Sunda," ujarnya.

Terkait hal ini, Ganjar menuturkan, bakal berupaya agar Ajip bisa mendapatkan gelar kehormatan tersebut. Dengan terlebih dahulu, katanya, melihat dan mempertanyakan klausul penerima penghargaan harus minimal mempunyai ijazah SMA ke Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti). "Mudah-mudahan klausul tersebut bisa diubah."

Anugerah Rumawat

Dalam kesempatan itu, Unpad pun memberikan penghargaan "Anugerah Rumawat Padjadjaran" beserta uang Rp 25 juta dari Bank Jabar. "Ini bentuk penghargaan tertinggi (dalam bidang seni dan budaya) dari lembaga Unpad. Kalau bidang akademik, ya kita usahakan untuk mendapat gelar DR HC," tutur Ganjar.

Menyoal pemberian gelar itu, Ajip mengatakan dirinya sempat ditawari penghargaan DR HC bidang kebudayaan dan kesusasteraan pada tahun 1990.

Tapi, penghargaan itu urung diberikan, karena setelah diajukan ke Dirjen Dikti, yang berhak mendapat penghargaan minimal harus mempunyai ijasah S1 (sarjana).

"Sampai sekarang, saya tidak tahu apa masalahnya sehingga penghargaan itu dibatalkan. Bagi saya, siapa pun yang akan memberikan penghargaan terhadap karya-karya, ya diterima saja. Tetapi saya tidak mau meminta," ujarnya. [153]


Last modified: 31/1/08