SUARA PEMBARUAN DAILY

Surat Edaran Menkeu Resahkan PTN

[JAKARTA] Surat Edar- an Menteri Keuangan No S-1/ MK.001/Tahun 2008 tertanggal 2 Januari 2008, perihal langkah dasar penghematan anggaran kementerian negara dan lembaga negara yang ditujukan kepada para menteri dan Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND), membuat resah pengelola dan penyelenggara pendidikan tinggi negeri (PTN).

Surat edaran itu dinilai diskriminatif terhadap PTN. Dalam surat edaran itu, Menkeu meminta pimpinan dan LPND meneliti kegiatan yang dinilai rendah prioritasnya, kecuali ada kegiatan tidak dapat ditunda pelaksanaanya sebaiknya dipotong 15 persen dari total pagu anggaran.

Namun, menurut Rektor Universitas Terbuka (UT), Atwi Suparman, kepada SP, di Jakarta, Jumat (1/2), kegiatan yang dilaksanakan bukan dari Pe- nerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum, seperti rumah sakit milik pemerintah dan Badan Hukum Milik Ne- gara (BHMN), tidak dipotong 15 persen.

"Surat edaran itu bagi kami pengelola PTN terkesan sangat tidak fair dan meresahkan PTN. Sebab, sebagian besar pendanaan PTN itu sumber utamanya berasal dari mahasiswa. Jika dana yang diterima PTN itu dipotong 15 persen padahal itu uang mahasiswa, berarti pengelola PTN juga harus mengurangi layanan pendidikannya kepada mahasiswa," ujar Atwi.

Atwi mempertanyakan, mengapa justru PTN yang telah mandiri dan menjadi BHMN tidak mendapat potongan. Sementara PTN yang hampir seluruhnya sumber pendanaan mereka berasal dari mahasiswa yang kemudian langsung dibayar mahasiswa ke kas negara justru dipotong 15 persen.

"Saya sangat berharap Mendiknas segera bersikap positip dan mengambil langkah strategis dalam menyikapi keresahan PTN. Ironisnya lagi, uang yang dipotong itu hampir 80 persennya untuk membayar gaji pegawai UT yang jumlahnya 1.800 karyawan," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Bambang Suhardjo, yang berharap Mendiknas dapat menyikapi surat edaran itu secara arief dan bijaksana dengan berpihak kepada kegelisahan PTN.

"Sebagai 'orangtua' dari PTN di Indonesia, sudah seyogyanya Mendiknas merespon kegelisahan PTN tersebut agar dapat melayani mahasiswa secara baik," tuturnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, Chairil Efendi, mengatakan, para rektor merasa keberatan terhadap rencana pemotongan sebesar 15 persen dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh peme-rintah.

Jika hal itu dilakukan maka kegiatan yang dibiayai oleh negara akan mengalami keterlambatan atau berhenti. Tahun 2008 ini, Untan mendapat DIPA Rp 125 miliar. Jika DIPA dipotong 15 persen, akan berkurang sekitar Rp 13 miliar.

Sedangkan Sekjen Depdiknas Dodi Nandika mengatakan, surat edaran Menkeu tersebut harus didukung karena untuk penghematan anggaran negara. "Dalam sejumlah pertemuan koordinasi antardepartemen, tujuannya adalah penghematan anggaran negara. Jadi, bukan karena adanya pemangkasan anggaran," katanya, saat dihubungi Jumat (1/2).

Sejumlah program di Depdiknas, kata Dodi, tidak akan terganggu dengan adanya surat edaran Menkeu itu.

Di Pelosok-pelosok

Pada kesempatan lain, Rektor UT juga berharap Menteri Negara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) membuat infrastruktur Information Communication and Technology (ICT) hingga kecamatan sehingga para mahasiswa UT yang berada di pelosok-pelosok Tanah Air yang kegiatan belajarnya sangat bersandar pada akses komunikasi atau internet.

"Saya tidak meminta Menkominfo menyediakan komputer dan internet di pedesaan, kami hanya berharap Menkominfo dapat memprakarsai keinginan kami ini dengan mendorong pihak ketiga untuk membuat layanan internet hingga kecamatan. Pastinya, mahasiswa UT di daerah akan membayar. Kalau bisa, untuk itu mahasiswa mendapat potongan harga," katanya. [E-5/146/W-12]


Last modified: 31/1/08